tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Nurhadi ditangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Beredar kabar bahwa penggeledahan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan. Namun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum membenarkan satuan tugas tersebut dipimpin yang bersangkutan. Nurul hanya membenarkan bila Novel Baswedan merupakan bagian dari tim yang menangkap Nurhadi yang telah buron sejak 13 Februari 2020.
"Mas Novel Baswedan termasuk tim itu. Kami sangat apresiasi tim yang berhasil menangkap. Termasuk kepada Mas Novel," ujar Nurul kepada tirto, Selasa (2/6/2020).
Kabar Novel Baswedan memimpin penggeledahan dan penangkapan ini awalnya diembuskan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui akun Twitternya, @sosmedBW pada Selasa (2/6/2020).
Ia menulis, "Bravo. Binggo. Siapa Nyana. Novel Baswedan pimpin sendiri operasi dan berhasil membekuk buronan KPK, Nurhadi mantan Sekjen MA di Simpruk yang sudah lebih dari 100 hari DPO. Kendati matanya dirampok Penjahat yang "dilindungi" tapi mata batin, integritas dan keteguhannya tetap memukau. Ini baru KEREN."
Meski ada kabar tersebut, pimpinan KPK tetap menilai kesuksesan penangkapan Nurhadi sebagai sebuah kerjasama tim, bukan hanya mengandalkan Novel Baswedan saja.
"Saya kurang tahu Kasatgasnya di lapangan. KPK itu kerja tim, KPK tidak mengandalkan Superman," ujar Ghufron.
KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto