tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, selama enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan.
Mereka terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkann bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berkali-kali, dan terus-menerus,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Rabu (10/3/2021) malam.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan Rezky divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak mewajibkan Nurhadi dan Rezky untuk bayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider dua tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU.
Mendengar vonis lebih rendah dari tuntutan, jaksa KPK, Wawan Yunarwanto langsung menyatakan banding atas vonis untuk Nurhadi dan Rezky. “Kami menyatakan banding,” kata dia, Rabu malam.
Salah satu pertimbangan melakukan banding, kata Wawan, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali