tirto.id - Mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie mengaku diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal namanya yang disebut dalam sidang perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Ya itu saja klarifikasi, itu ngawur, tidak ada kami ngurusin kasus, asal nyebut. Tunjukin saja buktinya transfer duit, mana tunjukin buktinya," ucap Marzuki usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020) dilansir dari Antara.
KPK memeriksa eks politikus Partai Demokrat itu sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT Hiendra Soenjoto (HS) dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA 2011-2016.
Nama Marzuki sebelumnya disebut Hengky Soenjoto saat menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Rabu (11/11/2020) pekan lalu. Marzuki disebut meminjamkan uang senilai Rp6 miliar untuk membantu mengurus kasus yang saat itu menjerat Hiendra. Marzuki pun membantah kesaksian tersebut.
"Iya itu katanya saya minjemin duit berapa miliar, ya tunjukin saja buktinya kan. Itu ngawur kok, minjemin duit tidak ada urusannya, memangnya duit sedikit Rp6 miliar, lucu kan," ujar Marzuki.
Marzuki menegaskan ia tak pernah menerima uang terkait persoalan ini. Bila memang ada, Marzuki menantang untuk menunjukkan bukti transfer jika memang dirinya meminjamkan uang.
"Saya tidak perlu membantah tunjukkin saja kalau ada bukti transfernya gampang kan, kenapa kita harus repot, gampang kok kalau kita menelusuri kan. Jadi, tidak perlu cerita-cerita kosong lah, tunjukkin nih ada Marzuki transfer kalau tidak bisa tunjukkin, tidak usah ngomong lah," kata Marzuki.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11) pekan lalu, Direktur PT Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenjoto menyebut adiknya, Hiendra Soenjoto pernah ingin menggunakan uang pinjaman dari Marzuki untuk mengurus sengketa hukum.
"Saya bacakan BAP nomor 52 Saudara menjelaskan "Awalnya antara Hiendra Soenjoto dan Marzuki Ali sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan kepada Marzuki Ali agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan", kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11).
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.
"Yang kedua saya disuruh Hiendra untuk menawarkan cessie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp110 miliar dengan imbalan nanti Marzuki Ali masuk menggantikan Azhar Umar menjadi Komisaris PT MIT (Multicon Indrajaya Terminal). Akan tetapi, setelah disampaikan Marzuki Alie, tidak punya uang sebanyak itu," kata Jaksa Wawan.
Beberapa waktu kemudian, menurut Wawan, berdasarkan BAP tersebut Hiendra sudah memberikan opsi lain kepada Marzuki Alie, yaitu meminta Marzuki Alie untuk pinjam uang sekitar Rp6 miliar-Rp7 miliar.