Menuju konten utama

KPK Telusuri Jejak Buronan Nurhadi di Jakarta

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan timnya sampai dengan Kamis (27/2/2020) malam per pukul 19.00, masih berada di lapangan untuk menggeledah tempat itu.

KPK Telusuri Jejak Buronan Nurhadi di Jakarta
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi berjalan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10). Nurhadi membantah bahwa ia meminta uang senilai Rp3 miliar untuk turnamen tenis saat ia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/16.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang menjadi tersangka kasus suap perkara. Nurhadi diketahui berada di sebuah tempat di Jakarta.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan timnya sampai dengan Kamis (27/2/2020) malam per pukul 19.00, masih berada di lapangan untuk menggeledah tempat tersebut.

"Kami menindaklanjuti informasi keberadaannya ada di Jakarta sehingga malam ini teman-teman sedang bergerak ke lapangan melakukan penggeledahan di suatu tempat dan kami tentunya tidak bisa menyampaikan di daerah mana," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi terkait Nurhadi. Antara lain kantor pengacara Rahmat Santoso and Partner dan rumah adik ipar Nurhadi yang berada di Surabaya, rumah mertua Nurhadi yang berada di Tulungagung.

Untuk lokasi di Jakarta, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar sempat memberikan petunjuk bahwa Nurhadi berada di sebuah apartemen dan dijaga secara ketat.

Ali mengatakan semua informasi yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti secara berkala, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi.

"Semoga berhasil, namun sejauh ini informasi yang kami terima belum terkonfirmasi apakah upaya ini berhasil atau tidak," ujarnya.

Kasus ini berawal ketika Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.

Nurhadi dan dua orang lainnya juga pernah menggugat KPK melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mempersoalkan status tersangka yang disematkan KPK. Namun hakim menolak praperadilan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK adalah sah.

Ketiganya ternyata tak menyerah. Mereka mengajukan praperadilan kembali ke PN Jakarta Selatan. Petitumnya sama, tapi lebih mendetail lagi, yakni mempermasalahkan penetapan tersangka pada penerbitan SPDP dari KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI NURHADI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz