Menuju konten utama

Haris Azhar Sebut Nurhadi di Jakarta, Kuasa Hukum: Itu Cari Sensasi

Maqdir justru menduga Haris Azhar tengah mendeskreditkan kepemimpinan KPK di bawah Firli Bahuri.

Haris Azhar Sebut Nurhadi di Jakarta, Kuasa Hukum: Itu Cari Sensasi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi berjalan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10). Nurhadi membantah bahwa ia meminta uang senilai Rp3 miliar untuk turnamen tenis saat ia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/16.

tirto.id - Maqdir Ismail, kuasa hukum buronan KPK Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, meragukan kebenaran pernyataan Direktur Lokataru Haris Azhar terkait keberadaan kliennya.

Haris sempat sesumbar bahwa Nurhadi berada di salah satu apartemen di Jakarta dan dikawal ekstra, sehingga tak mudah ditangkap.

Maqdir bahkan menilai Haris hanya mencari sensasi saja dengan melontarkan pernyataan seperti itu.

"Bisa dibayangkan Haris Azhar tahu keberadaan Pak Nurhadi. Sementara KPK yang mempunyai peralatan hebat tidak bisa mengetahui keberadaan Pak Nurhadi," ujarnya kepada Tirto, Kamis (20/2/2020).

Maqdir malah menduga Haris sedang berupaya mendeskreditkan kepemimpinan KPK di bawah Firli Bahuri.

"Untuk menunjukkan KPK di bawah kepimpinan sekarang tidak kredibel bila dibandingkan Haris Azhar. Haris lebih mumpuni dibandingkan KPK," ujarnya.

KPK menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto sebagai DPO KPK pada 11 Februari 2020 lalu. Ketiganya ditetapkan DPO usai mangkir 3 kali sebagai saksi dan 2 kali sebagai tersangka pada 9 dan 27 Januari lalu.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri memastikan tim KPK akan menelusuri titik-titik di Jakarta dan luar Jakarta.

"Pasti. Pasti, penyidik pasti menelusuri itu bahkan tidak hanya satu tempat. Tiga bahkan lebih dari tiga tempat. Kalau info yang di Jakarta, itu hanya salah satunya. Kami pastikan tidak hanya satu tempat. Tidak hanya di jakarta, diluar Jakarta juga. Kami melakukan pemantauan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Kasus ini berawal ketika Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI NURHADI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali