tirto.id -
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih berusaha dengan bantuan teknologi.
"KPK memaksimalkan potensi yang ada ya. Termasuk kemudian memang para tersangka menggunakan teknologi, kami antisipasi dan kami telusuri," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Ali menambahkan, pencarian akan memudahkan apabila kedua buronan menggunakan telepon genggam atau mengaktifkan media sosialnya. Namun meski demikian, Ali mengatakan pihaknya masih belum berhasil menemukan keduanya lantaran tidak terdeteksi adanya penggunaan telepon genggam.
"Sampai hari ini tentunya begitu. Sehingga kami tidak mengetahui keberadaan para tersangka atau belum mengetahui secara pasti, sehingga kami belum bisa menangkapnya," ujarnya.
KPK menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto sebagai DPO KPK pada 11 Februari 2020 lalu. Ketiganya ditetapkan DPO usai mangkir 3 kali sebagai saksi dan 2 kali sebagai tersangka pada 9 dan 27 Januari lalu.
Sementara Harun Masiku diduga memberi suap untuk pergantian antar waktu. KPK menetapkan tersangka lainnya yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri