Menuju konten utama

Eks Dirjen Imigrasi Diperiksa KPK soal Perlintasan Harun Masiku

KPK memeriksa mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, buron Harun Masiku.

Eks Dirjen Imigrasi Diperiksa KPK soal Perlintasan Harun Masiku
Mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie, usai diperiksa oleh KPK terkait kasus buron Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Penyiyik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie, kurang lebih 6 jam terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan buron Harun Masiku.

Ronny mengaku dicecar 22 pertanyaan terkait perlintasan Harun Masiku pada 2020 lalu, saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Ronny mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 15.30 WIB.

"(Pemeriksaanya) berkisar tentang tanggung jawab saya ketika 2020, saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Enam Januari Harun Masiku melintas ke luar negeri dan tanggal 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Ia mengaku belum mendapatkan informasi baru terkait dengan perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno Hatta pada 6 dan 7 Januari 2020.

Ronny mengakui pada 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pihak KPK kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah Harun Masiku bepergian ke luar negeri.

Ia blak-blakan mengakui salah memberikan informasi ihwal keberadaan Harun Masiku, saat

KPK memerintahkan pencegahan.

Saat itu, Ronny sempat bilang Harun Masiku masih berada di luar negeri. Padahal, rekaman CCTV atau kamera pengawas di bandara menunjukkan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Ronny mengaku saat konferensi pers pada 22 Januari 2020, terdapat delay data. Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa benar Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, sehari sebelum mantan kader PDIP tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pada 27 Januari 2025, Yasonna memecat Ronny atas kesalahan informasi yang disampaikan Ronny.

"Ya sebenarnya, sudah apa yang saya sampaikan sama dengan yang lalu, ya," ucap Ronny.

Ia enggan menjawab ihwal dirinya menjadi korban dalam kasus Harun Masiku. Ronny menyarankan bertanya langsung kepada Yasonna H Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

"Kalau itu sih tanya sama pak Menteri (Yasonna) pada saat itu, ya. Pak menteri lebih paham, lah kalau menjawab itu," kata Ronny.

Baca juga artikel terkait DIRJEN IMIGRASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama