Dirjen Imigrasi mengimbau WNA yang ada di Indonesia memperpanjang izin tinggal mereka, sesuai dengan Surat Nomor D/01496/07/2020/64 yang diterbitkan 13 Juli 2020.
Dirjen Imigrasi menyayangkan banyaknnya pemohon yang harus menunggu lama sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun untuk mendapatkan paspor.