tirto.id - Skema korupsi Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang ditangkap KPK, terungkap. Ia dan komplotannya rupanya meminta “uang pelicin” dalam proses pemberian izin tinggal hingga jutaan rupiah. Berapa tarif resmi permohonan izin tinggal semestinya?
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus korupsi pemberian izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Silmy Karim adalah satu dari tersangka itu.
Menurut keterangan KPK, para tersangka itu diduga telah memeras WNA yang hendak mengurus izin tinggal di Indonesia. Skema yang digunakan Silmy dkk. adalah dengan meminta uang pungutan ilegal di luar tarif resmi.
KPK menyebut bahwa pungutan tersebut digunakan sebagai “biaya percepatan”. Setiap pungutan dipatok bervariasi, antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per WNA.
Jika menengok total biaya pengurusan izin tinggal resmi, “uang pelicin” itu membuat total biaya yang harus dibayarkan jadi berkali-kali lipat.
Biaya Resmi Pengajuan Izin Tinggal di Indonesia bagi WNA
Indonesia menerapkan beberapa jenis izin tinggal bagi WNA yang hendak berkunjung. Perbedaan jenis ini diberikan berdasarkan perbedaan tujuan dan durasi tinggal.
Seturut laman resmi Ditjen Imigrasi, perbedaan tersebut membuat biaya resmi pengajuan izin tinggal juga berbeda. Semakin lama izin tinggalnya, semakin mahal pula biayanya.
Secara umum terdapat tiga jenis izin tinggal di Indonesia bagi WNA. Ketiganya adalah izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), dan izin tinggal tetap (ITAP).
Izin tinggal kunjungan biasanya digunakan untuk para wisatawan atau para WNA yang sekadar berkunjung ke Indonesia dalam waktu yang singkat. Pemilik izin ini tidak diperkenankan untuk bekerja di Indonesia.
Berbeda dengan ITK, ITAS memiliki jangka waktu yang lebih panjang, antara 180 hari hingga 10 tahun. Karena lama waktu yang cukup panjang, pemilik izin ini dapat bekerja secara terbatas di Indonesia via ITAS khusus kerja.
Sementara itu, ITAP merupakan izin menetap di Indonesia alias izin untuk hidup permanen di Indonesia. ITAP memiliki masa berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang terus menerus. Pemilik ITAP juga punya hak untuk bekerja.
Berdasarkan perbedaan itu, biaya resmi untuk mengurus permohonan izin tinggal adalah sebagai berikut.
1. Izin Tinggal Kunjungan
- ITK 7 hari: Rp250.000
- ITK 14 hari: Rp350.000
- ITK 30 hari: Rp500.000
- ITK 60 hari: Rp1.000.000
- ITK 90 hari: Rp1.500.000
- ITK 180 hari: Rp2.000.000
2. Izin Tinggal Terbatas
- ITAS 30 hari: Rp500.000
- ITAS 60 hari: Rp1.000.000
- ITAS 90 hari: Rp1.500.000
- ITAS 6 bulan: Rp2.000.000
- ITAS 1 tahun: Rp3.000.000
- ITAS 2 tahun: Rp5.000.000
- ITAS 5 tahun: Rp7.000.000
- ITAS 10 tahun: Rp7.000.000
3. Izin Tinggal Tetap
- ITAP 10 tahun: Rp12.000.000
- ITAP tidak terbatas: Rp15.000.000
- ITAP 5 tahun: Rp7.000.000
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id






























