tirto.id - Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, tidak hanya mengungkap praktik pungutan liar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membuka dugaan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan dan menyamarkan aliran uang hasil kejahatan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/2/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang periode 2019–2025. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Yang menjadi perhatian, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen dari dana tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pungutan liar terhadap pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal.
"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2026).
KPK menemukan bahwa uang hasil pemerasan tersebut tidak disimpan secara langsung oleh para pelaku. Dana diduga dialirkan melalui berbagai rekening milik pihak lain, mulai dari office boy (OB), petugas kebersihan (cleaning service), hingga anggota keluarga para pelaku. Rekening-rekening tersebut digunakan sebagai tempat penampungan sementara untuk menyamarkan asal-usul dana sebelum dialihkan ke berbagai aset maupun instrumen lainnya.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkap Setyo.
Skema ini dikenal sebagai penggunaan rekening nominee, yakni praktik menggunakan nama atau identitas orang lain untuk menampung dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana. Dalam praktiknya, pihak yang namanya tercantum dalam rekening hanya berfungsi sebagai pemilik formal (legal owner), sedangkan pengendali dan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) adalah pelaku kejahatan yang berada di balik rekening tersebut.
Temuan KPK menunjukkan bahwa modus tersebut diduga menjadi bagian penting dalam upaya menyamarkan aliran dana hasil pemerasan. Setelah ditempatkan dalam rekening-rekening nominee, uang kemudian diduga digunakan untuk membeli emas, aset kripto, hingga penyertaan modal pada perusahaan jasa towing.

Modus Lama yang Terus Berulang
Penggunaan rekening nominee bukanlah modus baru dalam perkara korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Berbagai kajian PPATK maupun lembaga internasional telah menempatkan penggunaan rekening atas nama pihak lain sebagai salah satu tipologi utama tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kajian tipologi PPATK, penggunaan nama orang lain, anggota keluarga, maupun pihak ketiga merupakan teknik yang umum digunakan untuk mengaburkan identitas pengendali dana hasil kejahatan. Modus ini biasanya diikuti dengan pembelian aset menggunakan nama pihak lain, penggunaan perantara dalam transaksi keuangan, hingga penggabungan dana hasil kejahatan dengan dana yang berasal dari usaha yang sah.
Hasil riset tipologi TPPU PPATK juga menunjukkan bahwa nominee sering digunakan untuk memutus hubungan langsung antara pelaku dengan aset atau rekening yang digunakan. Dengan cara tersebut, pelaku berharap aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam melacak kepemilikan sebenarnya atas dana maupun aset yang berasal dari tindak pidana.
Modus serupa berulang kali ditemukan dalam berbagai perkara korupsi besar. Dalam kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, penyidik menemukan penggunaan rekening pihak lain dan perusahaan terafiliasi untuk menampung serta memindahkan dana hasil korupsi proyek pemerintah.
Pola yang hampir sama juga pernah muncul dalam perkara korupsi dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana. Dalam kasus tersebut, aset maupun aliran dana diduga ditempatkan melalui sejumlah pihak dan entitas bisnis yang memiliki keterkaitan dengan pelaku guna menyembunyikan kepemilikan sebenarnya.
Fenomena penggunaan rekening orang lain juga masih banyak ditemukan dalam berbagai tindak pidana ekonomi. PPATK bahkan beberapa kali mengungkap praktik penggunaan rekening karyawan, keluarga, maupun pihak ketiga untuk menyamarkan kepemilikan dana dan menghindari pelacakan transaksi keuangan.
Penggunaan 96 Rekening Jadi Indikasi Kuat TPPU
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pahrur Rozi Dalimunthe, menilai pola yang ditemukan KPK menunjukkan praktik yang terorganisir dan berlangsung dalam waktu yang panjang. Menurutnya, penggunaan puluhan rekening atas nama pihak lain merupakan salah satu modus yang lazim digunakan pelaku pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan.
Ia menyoroti temuan KPK mengenai penggunaan 96 rekening yang diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Menurutnya, pola semacam ini biasanya muncul ketika pelaku merasa praktik yang dilakukan tidak akan terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
“Biasanya pola-pola seperti ini muncul dan akhirnya terbuka ketika para pelaku merasa nyaman, merasa bahwa tidak akan bisa terbongkar dan praktiknya tidak akan diketahui,” ujarnya dikutip dari wawancara di channel Youtube Beritasatu, Jumat (5/6/2026).
Menurut Rozi, dari berbagai modus pencucian uang yang dikenal secara internasional, setidaknya terdapat enam modus utama yang tampak dalam perkara ini, yakni smurfing atau pemecahan transaksi ke banyak rekening, structuring untuk menghindari pelaporan transaksi keuangan, mingling melalui bisnis yang sah, u-turn dengan menggunakan aset kripto, rekening nominee, serta dugaan penggunaan perusahaan cangkang (shell company).
“Nah, dari enam modus utama ini, saya melihat kalau yang disampaikan oleh KPK itu kronologinya benar, faktanya benar, maka apa yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah sangat memenuhi enam modus utama tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Rozi juga menegaskan bahwa dalam perkara TPPU, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tidak hanya pelaku utama tindak pidana asal. Mereka yang membantu menempatkan dana, menyamarkan asal-usulnya, hingga menerima atau menikmati hasil kejahatan juga dapat dijerat dengan pasal pencucian uang.
“Jadi di TPPU itu subjeknya lengkap. Jadi bukan hanya orang yang menempatkan hasil tindak pidana, tetapi juga bisa menjerat orang yang mencuci atau menyamarkan asal-usulnya, atau yang terakhir orang yang menerima atau menggunakan hasil dari tindak pidana,” ujarnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id
































