tirto.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah merampungkan hasil audit investigasi terkait harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo (RAT). Dari hasil pemeriksaan, RAT terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin.
"Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Awan tidak menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran berat dimaksud oleh RAT. Hanya saja dia memastikan akan disampaikan langsung dalam media briefing pada Rabu besok.
"Besok kita jelaskan ya dalam media briefing," imbuh Awan.
Terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 40 lebih rekening yang diduga sebagai tindak pencucian uang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT). Puluhan rekening itu berasal milik keluarga, individu dan badan hukum lainnya.
"Ada lebih dari 40 rekening sudah kami blokir," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Tirto, Selasa (7/3/2023).
Ivan menuturkan nilai transaksi atau mutasi dari sekitar 40 rekening RAT itu mencapai Rp500 miliar. Jumlah transaksi tersebut dalam periode 2019 - 2023.
Sebelumnya PPATK mengungkap adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Tindak pencucian uang dilakukan Rafael ini bahkan melibatkan konsultan pajak.
"Ya kami duga konsultan bertindak sebagai PML/ professional money launderer untuk kepentingan RAT," kata Ivan.
Ivan mengatakan konsultan pajak diduga berperan sebagai nominee dalam mengurus aset kekayaan Rafael Alun. Adapun jumlah uang yang terdapat pada rekening konsultan pajak Rafael Alun yang telah diblokir pihaknya bernilai jumbo.
"Signifikan. Dan terus kami dalami," kata Ivan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat