tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan informasi terkait profil konsultan pajak yang diduga bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang sedang disoroti harta kekayaannya.
"Yang kami dapat dua [nama konsultan]. Tadi pagi saya komunikasi dengan PPATK, jadi kammi sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa, kami sudah bertukar data," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya Senin (6/3/2023).
Namun demikian, Pahala mengatakan perihal kabar larinya konsultan tersebut ke luar negeri masih ia telusuri.
"Soal lari ke luar negeri itu saya baru dengar, tapi pasti kita akan upayakan cara lain. Yang penting datanya ada," kata Pahala.
Pahala menyebut KPK dan PPATK sudah merancang strategi untuk membuktikan siapa sosok konsultan pajak Rafael tersebut.
"(KPK dan PPATK) sudah merancang strategi bersama, bagaimana caranya, kalau dari KPK membuktikan ada kejahatan korupsinya dulu pertama, baru TPPU-nya ikut," tuturnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Tindak pencucian uang dilakukan Rafael diduga melibatkan konsultan pajak.
"Ya kami duga konsultan bertindak sebagai PML/professional money launderer untuk kepentingan RAT," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Tirto, Senin (6/3/2023).
Ivan menuturkan konsultan pajak diduga berperan sebagai nominee atau pinjam nama dalam mengurus aset kekayaan Rafael Alun. Adapun jumlah uang yang terdapat pada rekening konsultan pajak tersebut bernilai besar dan kini sudah diblokir.
"Signifikan dan terus kami dalami," kata Ivan.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa Rafael Alun Trisambodo yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Keuangan itu bisa dipecat jika terbukti bersalah.
Rafael sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebagai ASN setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II. Namun, permohonan pengunduran dirinya ditolak.
"Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat 'kan melakukan investigasi," kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Prof. Erwan Agus Purwanto di Semarang, Jumat 3 Maret 2023 dilansir dari Antara.
Jika dari hasil pemeriksaan ada bukti melakukan pelanggaran, terutama pidana, lanjut dia, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti-bukti pelanggaran aspek pidana, tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto