tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya saat ini masih terus melakukan penelusuran dugaan anggota 'geng' di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki pola yang sangat canggih dalam menyamarkan harta kekayaannya. Hal ini adalah buntut dari mencuatnya LHKPN milik Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tak wajar.
"Masih panjang lagi, pokoknya tergantung, makanya ini kita balap-balapan sama pertukaran data sama Irjen (Kemenkeu) sama yang lain," kata Pahala dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.
Ia menyebut ada pola yang diduga digunakan untuk menyamarkan kepemilikan harta, sehingga ada celah untuk tidak perlu dilaporkan dalam LHKPN.
"Polanya canggih, pakai nomine, salah enggak? Enggak. Gue beli atas nama lu, enggak salah kan di LHKPN, kenapa enggak masuk, orang nama lu masa gue masukin (ke LHKPN)," kata Pahala.
Selain itu, ada juga pola lain untuk menyamarkan harta yaitu dengan mengatasnamakan kepemilikan harta terhadap perusahaan. Untuk itu, ia mengaku masih terus mempelajari pola-pola tersebut.
"Udah gitu, pakai PT. LHKPN kalau PT itu cuma nominal saham. Urusan PT berkembang transaksinya apa, dan lain-lain. Dia PT, gue enggak bisa lihat. Canggih enggak? Itu antara lain yang gue pelajari," katanya.
Diketahui, mantan Pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 1 Maret 2023. Ia datang memenuhi panggilan KPK untuk mengklasifikasi asal-usul harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar.
Sebelumnya, KPK memang telah melayangkan surat panggilan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo pada hari ini.
"Rabu(1/3/2023) diundang klarifikasi. Belum ada konfirmasi sih soal datang atau enggaknya," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada Wartawan, Senin 27 Februari 2023.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dirilis pada 2021, nilai kekayaan Rafael Alun mencapai sebesar Rp56,1 miliar. Selama 11 tahun, harta kekayaan Rafael mengalami peningkatan sekitar Rp35 miliar. Saat itu pada 2011, harta kekayaan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah Rp21 miliar.
Dari total Rp51 miliar, Rafael Alun diketahui memiliki 11 bidang tanah dan bangunan. Lima diantaranya di Jakarta Selatan dan Barat. Total luas tanah adalah 2.837 meter. Namun, dalam LHKPN disebutkan tanah dan bangunan di Jakarta dua merupakan hasil sendiri dan dua hibah tanpa akta.
Selain bidang tanah dan bangunan, harta kekayaan lain Rafael Alun meliputi alat transportasi dengan total Rp425 juta. Berupa mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008 Rp125 juta dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 Rp300 juta. Sedangkan harta bergerak lainnya Rp420 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, kas Rp1,3 miliar, dan harta lainnya Rp419 juta.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri