tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo dan tinggal menunggu ditandatangani.
Mahfud mengatakan wajar bila mana Presiden saat ini belum menandatangani naskah RUU Perampasan Aset mengingat kantor pemerintahan baru dua hari kembali beroperasi setelah libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.
"Sudah di meja presiden. Kan habis lebaran baru dua hari kita ngantor. Sudah disampaikan presiden, sudah di disposisi oleh menteri-menteri terkait," Kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
"Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu (di) meja surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi saya kira paling lambat minggu depan sudah," ucapnya.
Presiden Jokowi sebelumnya sempat menyatakan heran mengapa draf RUU Perampasan Aset tak kunjung selesai, padahal dia menegaskan segera mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan itu."Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya, sudah kami dorong sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung?" kata Jokowi di Depok, Jawa Barat, pada 13 April lalu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat