Menuju konten utama
Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Diperiksa sebagai Tersangka, Rafael Dicecar Bukti Sitaan KPK

Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi hari ini.

Diperiksa sebagai Tersangka, Rafael Dicecar Bukti Sitaan KPK
Tersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, pada Senin, 10 April 2023 kemarin.

"Senin, 10 April 2023, RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Selasa, 11 April 2023.

Ali menyebut dalam pemeriksaan kemarin, tim penyidik KPK mendalami pengetahuan Rafael Alun soal sejumlah alat bukti yang telah disita KPK. Hal itu dilakukan KPK guna menguatkan pembuktian di persidangan.

"Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," ujar Ali.

Ali mengatakan barang bukti tersebut saat ini masih disita oleh KPK, karena masih perlu dikonfirmasi kepada sejumlah saksi lainnya.

"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," katanya.

Diketahui sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael ditahan karena diduga menerima gratifikasi saat bertugas di Ditjen Pajak Kemenkeu. Penahanan terhadap Rafael dilakukan selama 20 hari hingga 22 April dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

"Penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Firli dalam konferensi persnya Senin, 3 April 2023.

Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik KPK menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka Terate jumlah sekitar 90 ribu dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar pasal 12 undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri