tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan konstruksi perkara yang menjerat Rafael.
Pada 2011, Rafalel diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur. Selama menjabat di Kanwil Ditjen Pajak Jatim, ia diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak.
"Selain itu (Rafael) diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan," kata Firli dalam konferensi persnya, Senin (3/4/2023).
Firli menyebut, pihak yang menggunakan jasa PT AME tersebut adalah para wajib pajak yang juga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan perpajakan.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dan koordinasi dengan PT AME," katanya.
Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik KPK menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka Terate jumlah sekitar 90.000 dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar pasal 12 undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri