Menuju konten utama

Dalih KPK Belum Mau Jerat Rafael Alun dengan Pasal TPPU

KPK berdalih masih fokus mendalami perkara gratifikasi Rafael Alun Trisambodo dulu, tapi tak menutup kemungkinan akan jerat dengan pasal TPPU.

Dalih KPK Belum Mau Jerat Rafael Alun dengan Pasal TPPU
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan istrinya Ernie Meike (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum diungkapnya kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. KPK berdalih masih fokus mendalami perkara gratifikasi Rafael terlebih dahulu

"Sejauh ini masih fokus pada pendalaman tindak pidana asalnya (gratifikasi) terlebih dahulu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya Jumat (31/3/2023).

Namun demikian, KPK tak menutup kemungkinan untuk membuka penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

"Namun sangat memungkinkan akan dikembangkan ke arah sana," kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penetapan tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 30 Maret 2023.

Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kementerian Keuangan, dalam kurun waktu 2011-2023.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.

Rafael diduga menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah.

Perkiraan tersebut, menurut KPK, mengacu kepada temuan mata uang asing dalam safe deposit box (SDB) milik Rafael di salah satu bank berisi Rp 37 miliar rupiah.

"Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnys Kamis, 30 Maret 2023.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto