tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023 di kawasan Jakarta Selatan.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka," kata Ali dalam keterangannya Kamis, 30 Maret 2023.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya menyita barang-barang mewah yang dijadikan bukti dalam penyidikan kasus Rafael.
"Dalam penggeledahan ditemukan barang mewah,” jelas Asep.
Namun demikian, ia enggan merinci barang apa saja yang telah disita KPK. Asep menyebut rincian barang-barang sitaan akan diumumkan bila proses penyidikan telah selesai.
"Pada saatnya akan kami rinci, harap bersabar," tutur Asep.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penetapan tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka)," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kementerian Keuangan, dalam kurun waktu 2011-2023.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," imbuh Ali.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK pada 2021, nilai kekayaan Rafael Alun mencapai sebesar Rp56,1 miliar. Selama 11 tahun, harta kekayaan Rafael mengalami peningkatan sekitar Rp35 miliar. Saat itu pada 2011, harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK sudah mencapai Rp21 miliar.
Rafael Alun diketahui memiliki 11 bidang tanah dan bangunan. Lima di antaranya di Jakarta Selatan dan Barat. Total luas tanah adalah 2.837 meter. Namun, dalam LHKPN disebutkan tanah dan bangunan di Jakarta merupakan hasil sendiri dan dua hibah tanpa akta.
Selain bidang tanah dan bangunan, harta kekayaan lain Rafael Alun meliputi alat transportasi dengan total Rp425 juta. Berupa mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008 Rp125 juta dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 Rp300 juta. Sedangkan harta bergerak lainnya Rp420 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, kas Rp1,3 miliar, dan harta lainnya Rp419 juta.
Setelah dilakukan klarifikasi, perkara ini naik ke penyelidikan, penyidikan hingga akhirnya berujung pada penetapan tersangka.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky