Menuju konten utama
Kasus Pamer Harta Pejabat

Akal-akalan Pejabat Negara Manipulasi Laporan Harta Kekayaan

KPK mengakui adanya keterbatasan dalam laporan LHKPN. Salah satunya tidak ada sanksi bagi pejabat yang tidak melapor.

Akal-akalan Pejabat Negara Manipulasi Laporan Harta Kekayaan
Ilustrasi News Harta Kekayaan Pejabat. tirto.id/Tino

tirto.id - “Kita terus meminta supaya laporan kekayaan itu dilaporkan semuanya ya. Baik yang eksekutif, tentu terutama juga kita harapkan dari legislatif juga, dari yudikatif semua melaporkan ini dengan jujur.”

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika merespons tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Indonesia yang masih terbilang rendah.

Berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LHKPN untuk jajaran penyelenggara negara di tingkat legislatif baru terdapat sekitar 38 persen dan eksekutif 53 persen. Sementara yang memiliki tingkat laporan cukup tinggi adalah yudikatif sebesar 94 persen.

Seruaan penyampaian LHKPN secara jujur diminta oleh orang nomor dua di Indonesia itu bukan tanpa dasar. Hal ini sebagai respons juga atas banyaknya LHKPN yang disampaikan pejabat negara tidak sesuai dengan aslinya.

Dalam kasus Rafael Alun Trisambodo misalnya. KPK menemukan kejanggalan atas kepemilikan kendaraan mewah kerap dipamerkan anaknya, seperti motor gede (Moge) Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon. Keduanya tidak dilaporkan dalam LHKPN. Rafael berdalih Rubicon yang dipakai Mario David merupakan milik kakaknya.

KPK juga mengungkap sejumlah kepemilikan harta lainnya dalam bentuk saham di enam perusahaan berbeda. Hanya saja yang dilaporkan di dalam LHKPN 2021 oleh Rafael berupa nilai sahamnya saja, sebesar Rp1,5 miliar.

Selain itu, KPK juga tengah menyelidiki dugaan kepemilikan rumah Rafael Alun di Yogyakarta. Rumah ini juga tidak dilaporkan di dalam LHKPN. Sementara terdapat rumah di Minahasa Utara yang ternyata justru dimiliki oleh perusahaan atas nama istrinya, Erni Torondek.

“Kami terus meminta supaya laporan kekayaan itu dilaporkan semuanya," tegas Ma'ruf Amin.

Seperti diketahui, nilai kekayaan Rafael Alun yang dirilis dalam LHKPN 2021 sebesar Rp56,1 miliar. Selama 11 tahun, harta kekayaan Rafael mengalami peningkatan sekitar Rp35 miliar. Saat itu pada 2011, harta kekayaan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah Rp21 miliar.

Dari total Rp51 miliar, Rafael Alun diketahui memiliki 11 bidang tanah dan bangunan. Lima di antaranya di Jakarta Selatan dan Barat. Total luas tanah adalah 2.837 meter. Namun, dalam LHKPN disebutkan tanah dan bangunan di Jakarta dua merupakan hasil sendiri dan dua hibah tanpa akta.

Selain bidang tanah dan bangunan, harta kekayaan lain Rafael Alun meliputi alat transportasi dengan total Rp425 juta. Berupa mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008 senilai Rp125 juta dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 Rp300 juta. Sedangkan harta bergerak lainnya Rp420 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, kas Rp1,3 miliar, dan harta lainnya Rp419 juta.

Tidak hanya Rafael Alun, KPK juga mengendus adanya kejanggalan dalam LHKPN yang disampaikan oleh Eko Darmanto. Eko sebelumnya dicopot dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta akibat memamerkan koleksi mobil antik hingga pesawat Cessna.

“Ada janggal LHKPN dia, jadi hartanya hanya dua unit rumah dan mobil tua yang jarang sekali di Indonesia," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di kantornya.

Tak hanya itu, utang yang bersangkutan juga meningkat lebih dari Rp4 miliar. Padahal penghasilan setahun totalnya hanya Rp500 juta dari pekerjaannya sebagai ASN di lingkungan DJP Kemenkeu.

“Itu keanehan, itu kami lihat, tapi belum kami klarifikasi. Jadi, sekali lagi kami koordinasikan, kami klarifikasi ke sana atau dia ke sini," katanya.

Berdasarkan LHKPN 2021, Eko tercatat memiliki memiliki sembilan mobil dan lima di antaranya termasuk jenis mobil antik. Seluruh mobil tersebut bernilai Rp2,9 miliar dengan status hasil pembelian sendiri.

Eko memiliki total kekayaan Rp6,72 miliar, yang terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, transportasi Rp2,9 miliar, harga bergerak Rp100,7 juta, dan kas Rp238,90 juta. Jumlah ini kemudian dikurangi utang sebesar Rp9,01 miliar.

Sementara, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan sebanyak 69 pegawai di lingkungan Kemenkeu memiliki harta tidak wajar. Indikasi tersebut diketahui dari ketidaksesuaian jumlah harta dengan profil risiko pegawai yang bersangkutan.

“Ada 69 (pegawai) yang tidak clear. Itu akan kami panggil, ini bagian dari menelaah risiko, akan kita panggil, klarifikasi, dan periksa. Kalau ada indikasi fraud tingkat risiko tinggi akan kami investigasi,” ungkap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, dalam konferensi pers.

Awan merincikan 69 pegawai itu terdiri atas 33 pegawai yang Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019-nya tidak sesuai. Kemudian, ada 36 pegawai yang LHK tahun 2020-nya tidak sesuai.

“Jadi ada total 69 pegawai tidak clear, selanjutnya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Modus Mengakali Laporan

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan, para pejabat publik ini sedikit pintar dalam menyembunyikan harta kekayaan. Dia tak menampik bahwa ada pejabat 'mengakali' LHKPN dengan menggunakan modus pinjam nama.

“Meski secara legal dimiliki oleh orang lain, tapi pemilik manfaat adalah si pejabat. Kalau sudah seperti itu bisa saja ada motif pencucian uang," kata Fajry saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (3/3/2023).

Selain itu, modus lain para pejabat mengakali LHKPN adalah dengan tidak melaporkan sesuai dengan harga berlaku (nilai pasar). Harusnya Rp100 miliar, tapi nilainya dimasukan cuma Rp10 miliar. "Biasanya aset berupa properti," imbuhnya.

KPK sendiri juga masih terus melakukan penelusuran dugaan adanya anggota 'geng' di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang memiliki pola yang sangat canggih dalam menyamarkan harta kekayaannya.

“Masih panjang lagi, pokoknya tergantung, makanya ini kita balap-balapan sama pertukaran data sama Irjen (Kemenkeu) sama yang lain," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam rilisnya.

Dia menyebut ada pola yang diduga digunakan untuk menyamarkan kepemilikan harta, sehingga ada celah untuk tidak perlu dilaporkan dalam LHKPN.

“Polanya canggih, pakai nomine, salah nggak? Nggak. Gue beli atas nama lu, nggak salah kan di LHKPN, kenapa nggak masuk, orang nama lu, masa gue masukin (ke LHKPN)," kata Pahala.

Selain itu, ada juga pola lain untuk menyamarkan harta yaitu dengan mengatasnamakan kepemilikan harta terhadap perusahaan. Untuk itu, ia mengaku masih terus mempelajari pola-pola tersebut.

“Udah gitu, pakai PT. LHKPN kalau PT itu cuma nominal saham. Urusan PT berkembang transaksinya apa, dan lain-lain. Dia PT, gue nggak bisa lihat. Canggih nggak? Itu antara lain yang gue pelajari," kata dia.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono melihat, modus lain dilakukan pejabat bentuknya adalah pengaburan nama harta dengan mencatut nama orang lain. Untuk aset kendaraan misalnya, fakta yang sering terungkap adalah bahwa pemilik aslinya menggunakan nama asisten rumah tangga (ART) atau orang lain dengan pemberian imbalan.

“Dengan demikian, nama yang tertera di bukti kepemilikan kendaraan tersebut bukan nama pemilik aslinya. Modus ini juga pernah marak terjadi di kepemilikan saham sehingga muncul istilah ‘nominee shareholder’,” ujarnya dihubungi terpisah.

Celah Hukum yang Longgar

Kondisi di atas didasari oleh motivasi yang tidak jujur dan celah hukum yang masih ada di undang-undang. Karena LHKPN itu merupakan salah satu bentuk penerapan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Pelaksanaan dari UU tersebut ada pada KPK. Sifat pengisiannya adalah self-assessment dan tidak ada ancaman sanksi jika pejabat tidak mengisi LHKPN,” kata Prianto.

Pahala Nainggolan juga mengakui adanya keterbatasan dalam laporan LHKPN. Salah satunya tidak ada sanksi atau pidana bagi pejabat yang tidak melapor.

“LHKPN itu ada keterbatasannya sejak Undang-Undang 28 tahun 1999 yang menjadi dasar LHKPN tidak ada satupun yang menyebut pidana," kata dia dalam konferensi pers, di Kemenkeu.

Pahala menuturkan, jika pejabat tidak melaporkan harta kekayaannya, atau melapor namun tidak sesuai dengan harta kekayaannya, tidak ada sanksi pidana di LHKPN. Pada UU Nomor 28 Tahun 1999 hanya disebutkan sanksi administrasi akan diberikan kepada atasan bersangkutan.

“Kalau atasan tidak tertarik, ya sudah tidak lapor juga tidak diapa-apain. Kalau atasannya tidak peduli, kami kasih notifikasi ini tidak sesuai yang dilaporkan ada yang belum dilaporkan atasannya tidak tertarik, ya sudah," kata dia.

"Oleh karena itu, kita bilang ada keterbatasan LHKPN," lanjut Pahala.

Hal ini tentu berbeda dengan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Masyarakat atau pejabat yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak minimal akan dikenakan sanksi.

“Nanti kita sangat berharap ke sana karena kita bilang LHKPN kalau tidak ada sanksi pidananya repot, orang kita kirim-kirim saja sesudah dikirim beranggapan sudah selesai kewajiban saya, tinggal kita yang melakukan verifikasi dan pemeriksaan," kata Pahala.

Mahalnya Kejujuran

Prianto menyatakan bahwa kejujuran dan integritas memang menjadi harga yang sangat mahal untuk saat ini. Khusus untuk PNS dengan posisi jabatan apa pun, konsep bekerja mereka adalah pengabdian kepada negara dan masyarakat. Konsep ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Karena itu, remunerasi mereka tidak akan besar. Hal demikian juga disampaikan oleh MenPAN RB sebelumnya Tjahjo Kumolo," ujarnya.

Menurutnya, perilaku tidak jujur dan jujur akan selalu muncul karena apa pun di dunia ini pasti akan berpasangan, termasuk apa yang ada di dalam diri manusia. Ketika ada manusia jujur, ada juga manusia yang tidak jujur.

"Moralitas akan menjadi penentu apakah masyarakat, termasuk pejabat, akan jujur atau tidak jujur," jelasnya.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah menyebut, fenomena pejabat tidak jujur akan selalu terjadi. Ini karena kekayaan dimiliki pejabat menjadi segalanya.

“Fenomena ini seharusnya menjadi introspeksi kita semua, masyarakat kita memang membenci korupsi, tetapi cinta koruptor," ujarnya saat dihubungi.

Piter menyebut mayoritas masyarakat Indonesia lebih menghormati kekayaan bukan karya. Mereka yang kaya lebih diterima di masyarakat dan bukan mereka yang punya prestasi.

“Kita tidak pernah mempertanyakan asal kekayaan. Asal orangnya kaya, mau bagi bagi duit, masyarakat pasti suka, sampai cium tangan," jelasnya.

Baca juga artikel terkait HARTA KEKAYAAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz