tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Namun, Kejari Sleman terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut melalui keterangan saksi dan tersangka.
Kepala Kejari (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan pihaknya telah menangkap Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior, dan pengusaha klub malam berinisial ASA. Memulai penyelidikan sejak Agustus 2024, kasus ini kini sudah masuk ranah penyidikan dengan ditetapkan dua tersangka.
“Di awal itu kami melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan. [Setelah] kemarin dilakukanlah penahanan terhadap dua orang tersangka,” kata Bambang diwawancarai di Kantor Kejari Sleman, Yogyakarta, Rabu (16/4/2025).
Bambang mengatakan Kejari Sleman kini membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan kasus suap TKD di Trihanggo. Total, sudah ada 32 orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus ini.
“Saya sudah perintahkan tim untuk terus melakukan penyidikan, menggali seperti apa,” ujarnya.
Namun, Bambang enggan menyebut secara gamblang adanya kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
“Kalau memang ada pihak yang perlu dimintai keterangan lagi, kita akan panggil. Dan nanti akan menentukan seperti apa statusnya,” imbuh Bambang.
Bambang menekankan, Kejari Sleman akan profesional. Sehingga pernyataan yang dibuatnya harus memiliki dasar jelas.
Bambang selanjutnya membeberkan, Lurah Trihanggo sebagai penerima suap ditahan di Rutan Kota Yogyakarta. Sementara pihak penyuap, inisial ASA, ditahan di Rutan Cebongan. Pemisahan ini, kata Bambang, dilakukan untuk memperlancar penyidikan.
Bambang menjabarkan, kasus dugaan suap ini menjadi perhatian Kejari Sleman karena lahan yang digunakan merupakan TKD. Pemanfaatan lahan TKD, harus melewati berbagai perizinan.
Namun, pihak pemberi suap yang merupakan pengusaha klub malam telah melakukan pembangunan di lahan seluas 25.895 meter persegi di Padukuhan Kronggahan I meskipun izinnya belum lengkap.
“Pada prinsipnya, pelaku usaha pihak swasta awalnya mencari tanah dalam hal ini jadi tempat usaha. Mungkin, dia berkomunikasi dengan aparat pemerintah desa [Putra Fajar Yunior],” jelasnya.
“Seharusnya, sesuai peraturan harus ada perizinan. Perizinan tidak ada sampai dengan saat ini. Tapi sudah ada pembangunan. Pelaksanaan kegiatan pembangunan di lahan tersebut, di tanah TKD tersebut,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejari Sleman menjerat Putra Fajar Yunior dan pengusaha klub malam berinisial ASA dengan Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 5 ayat (2) huruf b, dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas peristiwa ini, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku prihatin. Dia mengaku telah memberi peringatan terhadap lurah di bawah jajarannya.
“Jangan main-main dengan banyak kasus. Trihanggo ini juga kena kasus. Saya ingatkan jangan sampai terulang kejadian-kejadian ini,” ucapnya.
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Bayu Septianto