Menuju konten utama

Kejari Jakpus Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo

Kejari Jakpus mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkup Kominfo.

Kejari Jakpus Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo
Logo kemenkominfo. FOTO/ppid.kominfo.go.id

tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi).

Pengusutan kasus itu dimulai sejak 13 Maret 2025 berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025.

Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, mengatakan penyidik langsung menggeledah tiga lokasi, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tengerang Selatan.

"Jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo," kata Safrianto, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

Kasus ini berawal saat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar pada 2020-2024. Dalam pelaksanaan tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta mengondisikan untuk memenangkan PT AL

"Nilai kontrak Rp60.378.450.000. Kemudian, pada tahun 2021 PT AL kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360. Pada 2022, kembali dilakukan pengondisian dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan tender," ucap dia.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, pengondisian tender itu dilakukan dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu. Akhirnya, perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188.900.000.000.

Pada 2023 dan 2024, kata dia, PT AL kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 Rp350.959.942.158 dan pada 2024 senilai Rp256.575.442.952. Berdasarkan data yang didapat penyidik, ujar Safrianto, PT AL tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

"Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari BSSN sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia," tutur dia.

Dia menjelaskan hingga 2024, anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470. Namun, pengadaan itu tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS, serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.

"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," ungkap dia.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan mendukung penuh proses penegakan hukum Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, yang tengah berjalan. Komdigi menekankan komitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komdigi, Ismail, menekankan bahwa sebagai institusi yang taat hukum, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung. Terlebih, proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.

"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," ujar Ismail dalam keterangan resmi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama