Menuju konten utama

Kabareskrim Akui Butuh Waktu Lama Ungkap Kasus Peretasan PDNS

Menurut Kabareskrim kasus tindak pidana siber, seperti peretasan PDNS bukan perkara yang mudah dituntaskan begitu saja.

Kabareskrim Akui Butuh Waktu Lama Ungkap Kasus Peretasan PDNS
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan butuh waktu yang tak sebentar untuk menuntaskan kasus peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Hal itu dinyatakan usai penyidik Polri melakukan studi kasus dengan Kepolisian Australia.

"Kemarin saya juga ketemu temen-teman dari Australia, butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa meng-crack memecahkan ini masalahnya," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Wahyu menjelaskan dalam penanganan sebuah perkara, penyidik tidak serta merta bisa langsung menetapkan tersangkanya. Perlu proses pendalaman yang masih dilakukan tim penyidik Bareskrim terkait peretasan PDNS.

Lebih lanjut dijelaskan Wahyu, berbagai kasus tindak pidana siber memang bukan perkara yang mudah dituntaskan begitu saja.

"Tetapi kita akan terus melakukan evaluasi dan juga untuk mengkaji ini semua, mudah-mudahan bisa menyelesaikan dalam waktu secepatnya," ucap Wahyu.

Terkait dengan peretasan PDNS sendiri, pemerintah menyatakan akan melakukan pembenahan. Pembenahan itu berupa penebalan backup data demi mengantisipasi kehilangan saat terjadi peretasan serupa.

"Pemerintah saat ini terus meningkatkan kemampuan PDN pengganti PDNS 2 Surabaya untuk bisa memiliki kemampuan backup berlapis dengan pengamanan yang baik," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers, Jumat (5/7/2024).

Menurut Hadi, pemerintah benar-benar serius dalam penanganan peretasan PDNS beberapa waktu lalu. Tidak hanya itu, pembenahan juga benar-benar dilakukan demi menghindari terulangnya peristiwa serupa.

Hadi mengklaim, keseriusan hal itu sudah mulai bisa dirasakan dengan dibukanya pelayanan masyarakat sejak 1 Juli 2024.

Baca juga artikel terkait PERETASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto