tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menginvestigasi dugaan peretasan yang berdampak pada kebocoran data internal pegawai. Langkah pencegahan telah diambil untuk menjaga keamanan informasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan permintaan maaf atas adanya kebocoran data tersebut. Di satu sisi, pihaknya telah mendeteksi upaya peretasan terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi.
"Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber," ujar Alexander dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Menurut dia, investigasi ini mencakup audit mendalam terhadap infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, serta pelacakan aktivitas mencurigakan dalam jaringan Kemkomdigi. Selain itu, seluruh unit di bawah Kemkomdigi telah diperintahkan untuk mengaudit keamanan internal dan meningkatkan kapasitas respons terhadap insiden siber.
Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah prioritas utama, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Alexander mengingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan data pribadi.
"Setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga lima tahun dan/atau denda Rp5 miliar," urainya.
Dalam kesempatan itu, Alexander mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.
Sementara itu, Kemkomdigi disebut berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan demi melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Ia turut menjamin Kemkomdigi akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan investigasi guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto