tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, digugat perdata oleh mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, atas penerbitan larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK terhadap Tio. Larangan ke luar negeri tersebut terkait dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.
Rossa menghadapi sidang perdana atas gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, hari ini. Dia didampingi oleh IM57+ Institute atau organisasi yang didirikan para mantan penyidik KPK.
Ketua IM57+, Lakso Anindito, mengatakan bahwa Hakim PN Bogor meminta pendampingan terhadap Rossa tidak dilakukan oleh tim Biro Hukum KPK. Oleh karena itu, kata Lakso, Rossa meminta bantuan pendampingan kepada IM57+.
“[Rossa] digugat di beberapa pengadilan lain dan kebetulan untuk Hakim di PN Bogor, mereka meminta bahwa pendampingan tidak dilakukan oleh tim Biro Hukum KPK," kata Lakso kepada wartawan di PN Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).
Lakso mengatakan bahwa pihaknya memberikan bantuan hukum untuk Rossa. Hal itu, kata Lakso, dilakukan untuk menunjukan bahwa Rossa tidak mengada-ada.
Dia juga mengatakan bahwa gugatan dari Agustiani yang mempermasalahkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri sangatlah aneh.
Sebagai informasi, Agustiani merupakan terpidana dalam kasus suap PAW DPR RI 2019. Dia kembali dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristianto.
Dalam gugatannya, Agustiani meminta Rossa yang merupakan penyidik dalam kasus tersebut untuk membayar ganti kerugian materiel senilai Rp2,5 miliar. Rossa dinilai menghambat proses pengobatan kanker yang di derita oleh Agustiani.
Sementara itu, Anggota IM57+ sekaligus kuasa hukum Rossa, Praswad Nugraha, mengatakan bahwa surat larangan bepergian ke luar negeri tersebut merupakan kebijakan KPK sebagai lembaga, bukan Rossa sebagai pribadi.
Kata Praswad, Rossa hanya menjalankan tugas negara dengan bertindak sebagai penyidik di KPK. Rossa pun hanya menyusun draf surat pelarangan tersebut.
"Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang KPK itu sudah jelas sekali bahwa penyidik, penyelidik, dan penuntut bertindak untuk dan atas nama pimpinan KPK," kata Praswad.
"Kalau misalnya memang mau diajukan ke PTUN, bisa diajukan ke PTUN karena ini adalah tindakan negara yang di atas nama KPK. Karena, KPK adalah lembaga negara. Jadi, KPK melakukan pencekalan terhadap si penggugat itu adalah atas nama negara," tambahnya.
Lebih lanjut, sebelum persidangan gugatan tersebut dimulai, KPK mengatakan akan memberikan pendampingan untuk Rossa karena dia merupakan pegawai KPK.
"Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut karena beliau adalah bagian dari pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).
Diketahui, Agustiani Tio kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Padahal, dia telah selesai menjalani hukumannya. Dia merupakan pihak penerima suap dari Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.
Kemudian, KPK menerbitkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk Agustiani karena dianggap keterangannya akan dibutuhkan di Indonesia.
Agustiani juga mengaku mendapatkan intimidasi dari Rossa saat diperiksa sebagai saksi. Dia juga sempat mengadukan Rossa ke Komnas HAM.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi