tirto.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran kode etik penyidikan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto.
"Dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan, terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan para penyidik KPK. Jadi, kami melaporkan Saudara Rossa Purbo Bekti," kata kuasa hukum Hasto, Johannes L Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Dia menuding Rossa diduga telah mengintimidasi proses penyidikan kasus tersebut. Rossa juga dituding mengintimidasi sejumlah saksi dalam kasus ini, yaitu mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, dan Staf Hasto, Kusnadi.
"Saudara Tio itu didatangi seseorang, bertemu di luar, diajak diberikan sesuatu janji dengan uang iming-iming Rp2 miliar, dalam rangka supaya mengikuti arahan. Nanti untuk besoknya Saudara Tio diperiksa KPK," ucap Johannes.
"Bagaimana saudara Kusnadi juga dibohongin, terus bagaimana hak barang-barangnya dirampas. Kusnadi ini, diperiksa tidak pernah ada menunjukkan surat dari penyidik KPK," tambahnya.
Johannes juga mengaku telah melayangkan dua laporan atas dugaan intimidasi yang dilakukan Rossa terhadap para saksi kasus ini. Namun, kata Johannes, hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait laporan tersebut.
"Yang membuat kami sangat kecewa, teman-teman media, dari dua laporan kami sebelumnya sampai hari ini kami tidak pernah dikonfirmasi. Kan, kalau kita laporin harusnya kita diundang dong, diklarifikasi. Nah ini sampai hari ini (tidak ada)," tuturnya.
Dia berharap pada laporan ketiganya ini, Dewas KPK bisa memeriksa dan memanggil Rossa, untuk diklarifikasi.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Gusrizal, berjanji akan memanggil Rossa untuk diklarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik ini.
"Iya, kami bisa panggil penyidiknya untuk minta keterangan soal dugaan etiknya," kata Gusrizal dalam keterangannya, Rabu.
Diketahui, Rossa merupakan penyidik yang menangani kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai tersangka.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama