tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Djoko diperiksa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dengan tersangka buron Harun Masiku dan advokat Donny Tri Istiqomah, Rabu (9/4/2025).
"Sudah hadir, untuk [tersangka] HM dan DTI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).
Djoko Tjandra merupakan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali dan terlibat dalam sengkarut kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Tessa belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Djoko Tjandra dan keterlibatannya dalam kasus ini.
Diketahui, KPK masih terus mendalami kasus suap ini. Harun Masiku masih dalam pencarian, sedangkan Donny masih berstatus sebagai tersangka dan belum ditahan hingga saat ini.
Sedangkan, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang juga terjerat dalam kasus ini, telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, dan mantan Kader PDIP Saeful Bahri, telah selesai menjalani hukuman atas kasus yang terjadi sejak 2020 ini.
Kasus ini, bermula dari Harun Masiku sebagai Caleg Dapil 1 Sumatra Selatan Fraksi PDIP, pada Pileg 2019, berusaha untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang memiliki suara tertinggi namun meninggal dunia.
Seharusnya Nazaruddin digantikan oleh Rezky Aprilia, namun Harun berusaha merebut kursi parlemen tersebut dengan menyuap Wahyu Setiawan. Hasto dan Donny diduga membantu Harun untuk melakukan suap.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto