tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana kasus penagihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Majelis hakim menilai PK kedua yang diajukan Djoko tak memenuhi syarat formil.
"Permohonan PK II (Kedua) yang dimohonkan oleh terpidana/pemohon PK Djoko Soegiarto Tjandra dengan daftar No. 467 PK/Pid.Sus/2021 secara formil tidak dapat diterima," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, Rabu (5/1/2021).
Majelis hakim perkara ini dipimpin Andy Samsan Nganro, sedangkan empat hakim anggota yaitu Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni, dan Surya Jaya.
Majelis hakim beralasan pengajuan PK kedua hanya dimungkinkan apabila permohonan itu didasarkan pada alasan adanya pertentangan antara satu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan putusan berkekuatan hukum tetap lainnya dalam obyek perkara yang sama.
Hal itu sesuat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10/2009 Tentang Pengajuan Permohonan PK juncto SEMA No. 7/2014 juncto SEMA No. 4/2016 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Kamar MA.
Menurut majelis hakim, putusan PK No. 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 (amar putusannya menolak PK Djoko Tjandra) dan putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 (amar putusannya mengabulkan PK jaksa) tidak memiliki pertentangan putusan.
"Memperhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari Terpidana/Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra tidak diterima," kata Sobandi.
Pada Juli 2020, permohonan PK yang diajukan Djoko juga tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, negara merampas uang Djoko Tjandra di Bank Bali senilai Rp546 miliar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan