tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pertemuan pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dengan buron Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penyidik mendalami hal tersebut saat memeriksa Djoko sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, di Gedung KPK, hari ini, Rabu (9/4/2025).
"Yang bersangkutan dimintakan keterangannya terkait pertemuan, informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/4/2025).
Namun, Tessa belum bisa memastikan apakah pertemuan tersebut terjadi saat Harun sudah menjadi buron atau belum. Tessa hanya mendapat informasi terkait pertemuan Djoko dan Harun.
Tessa menambahkan, pertemuan tersebut membahas soal adanya suatu permintaan dari Djoko kepada Harun untuk mengurus sesuatu.
"Jadi baru ada pertemuan di sana, di KL (Kuala Lumpur, Malaysia). Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST kepada sodara HM, untuk membantu mengurus sesuatu, tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.
Tessa juga mengaku belum bisa membenarkan apakah ada aliran uang dari Djoko kepada Harun saat pertemuan tersebut.
Kemudian, Tessa menyebut, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil pihak yang diduga mengetahui pertemuan ini.
Selain itu, Tessa menambahkan, terkait pertemuan ini, KPK masih melakukan konfirmasi apakah benar atau tidak dengan meminta klarifikasi dari pihak terkait dan memeriksa alat bukti.
"Nah, pertanyaannya kan apakah informasi tersebut valid atau terkonfırmasi? Itulah fungsinya ada pemanggilan saksi, ada konfirmasi dengan alat-alat bukti yang ada," pungkasnya.
Diketahui, KPK memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi kasus suap ini untuk tersangka Harun dan Advokat, Donny Tri Istiqomah.
Usai diperiksa, Djoko membantah telah membantu Harun Masiku yang saat ini tak kunjung ditemukan.
Selain itu, dia juga mengaku tidak mengenal Donny dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini, dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher