Menuju konten utama

Pimpinan DPR Buka Peluang RUU ASN Dibahas Lintas Komisi

Pembahasan RUU ASN dinilai membutuhkan keterlibatan banyak komisi, tak hanya di Komisi II DPR RI saja.

Pimpinan DPR Buka Peluang RUU ASN Dibahas Lintas Komisi
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Adies Kadir, saat ditemui awak media usai memimpin rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024). tirto.id/Rahma

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membutuhkan keterlibatan banyak komisi. Hal itu dikarenakan luasnya pembahasan RUU ASN, sehingga tak hanya bisa mengandalkan Komisi II DPR RI.

"Apakah koornya nanti ada di Komisi II atau butuh komisi lain, karena ASN agak luas," kata Adies di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Meski demikian, Adies memastikan bahwa RUU ASN akan diemban oleh Komisi II DPR RI. Hal itu mengingat ada batasan pembahasan undang-undang di setiap komisi hanya tiga kali sepanjang tahunnya yabg tercatat dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

"Kalau RUU di Komisi II kan batasnya cuma tiga ya masih dibahas, jadi bukan kehendak tapi aturannya begitu. Dimana koornya tugas dan fungsinya mitra kerjanya apa, dialah yang akan bekerja," kata Adies.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan komisinya saat ini tengah ditugaskan untuk merevisi UU ASN. Hal ini, kata Zulfikar, sebagaimana UU tersebut masuk dalam Prolegnas 2025.

Zulfikar menerangkan Komisi II DPR RI saat ini belum dibebankan untuk melakukan revisi UU Pemilu.

“Ini informasi aja kami di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, mohon maaf ini ya, karena komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN,” kata Zulfikar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

UU ASN terakhir kali diubah pada 2023 lalu. Zulfikar mengatakan rencananya pada revisi kali ini akan ada satu pasal yang akan diubah.

“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden,” katanya.

Baca juga artikel terkait UU ASN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto