tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan komisinya saat ini tengah ditugaskan untuk merevisi UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Hal ini, kata Zulfikar, sebagaimana UU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas yang akan dibahas pada 2025.
Zulfikar menerangkan Komisi II DPR RI saat ini belum dibebankan untuk melakukan revisi UU Pemilu.
“Ini informasi aja kita di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, mohon maaf ini ya, karena komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN,” kata Zulfikar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
UU ASN terakhir kali diubah pada 2023 lalu. Zulfikar mengatakan rencananya pada revisi kali ini akan ada satu pasal yang akan diubah.
“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden,” katanya.
Zulfikar mengungkapkan dirinya sebagai salah satu yang tidak setuju pasal itu diubah. Kata dia, menurutnya hal itu tidak sejalan dengan otonomi daerah termasuk juga desentralisasi.
“Ini saya enggak tahu nih kenapa bisa begitu, jadi menafikan negara kesatuan desentralisasikan, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di Undang-Undang Dasar dinyatakan termasuk menafikan kewenangan pejabat Bina Kepegawaian,” kata dia.
Sementara itu, terkait revisi UU Pemilu yang sudah masuk dalam Prolegnas 2025, Zulfikar berharap pembahasan dilakukan di Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg).
"Saya termasuk yang tidak setuju, dan berusaha itu tidak terjadi. Mohon maaf ini, kalau ada pimpinan DPR diketuk saya, apalagi ketua umum partai, ya karena itu tadi," kata Zulfikar.
Zulfikar menjelaskan bahwa pihaknya telah melobi seluruh pimpinan DPR RI, agar revisi UU Pemilu dipindahkan ke Komisi II.
"Kami udah lobi ke pimpinan dan terakhir saya bincang-bincang wakil ketua DPR dari Golkar, sudah ada arah untuk mengembalikan ke Komisi II," kata Zulfikar.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto