tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang aparatur Sipil dan Negara (ASN). Dalam aturan ini, TNI dan Polri boleh mengisi jabatan ASN.
"Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi pasal 19 ayat 2 dalam aturan tersebut dikutip Tirto, Minggu (5/11/2023).
Selanjutnya pada ayat 3 dijelaskan pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan Polri.
Lalu ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam peraturan pemerintah.
Kemudian pada pasal 20 juga mengatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU ASN menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco menuturkan, pada rapat Komisi II terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU itu dilanjutkan ke tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Kedelapan fraksi itu, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin