tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis aturan passing grade dan nilai ambang batas untuk tes CPNS dan PPPK 2023.
Selain merilis passing grade, Kemenpan RB juga telah merilis jumlah nilai tertinggi atau top skor dalam tes tersebut.
Tes yang akan dijalankan oleh para pelamar seleksi CASN 2023 adalah tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar untuk CPNS dan tes kompetensi untuk PPPK.
Berikut adalah jadwal SKD CPNS 2023,
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9 - 18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 – 19 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 – 22 November 2023
Sementara untuk jadwal seleksi kompetensi untuk PPPK 2023 adalah:
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November – 4 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November – 6 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November – 9 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 6 – 15 Desember 2023
Untuk jadwal lengkap dari seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini, bisa Anda akses melalui link berikut ini.
Top Skor Nilai Kumulatif CPNS dan PPPK 2023
Top skor atau nilai tertinggi untuk tes SKD untuk CPNS 2023 adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
- 150 (seratus lima puluh) untuk TWK (tes wawasan kebangsaan)
- 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU (tes intelegensi umum)
- 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP (tes karakteristik pribadi)
Sementara itu top skor untuk seleksi kompetensi PPPK 2023 adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
- 450 (empat ratus lima puluh) untuk materi teknis
-180 (seratus delapan puluh) untuk tes kompetensi manajerial dan sosial kultural
- 40 (empat puluh) untuk tes wawancara
Nilai Ambang Batas CASN 2023
Nilai ambang batas passing grade untuk tes SKD CPNS 2023 adalah
- 65 (enam puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU)
- 166 (seratus enam puluh enam) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Kemudian bagi peserta yang mendaftar pada formasi non umum (formasi khusus), terdapat nilai ambang batas yang ditetapkan, yaitu:
- Putra/putri lulusan terbaik dan diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60
- Putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU 60.
Di samping itu, untuk jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dalam CPNS 2023, ditetapkan nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU 80, serta untuk ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api minimal SKD 286 dan TIU 70.
Sementara itu ambang batas untuk tes kompetensi PPPK 2023 adalah:
- Nilai untuk seleksi kompetensi teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri (Kemenpan RB)
- 117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
- 24 (dua puluh empat) untuk seleksi wawancara
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari