Menuju konten utama

Apa Saja Kewajiban dan Larangan bagi Seorang ASN?

Dalam menjalankan tugasnya, ASN harus mematuhi peratuan yang berlaku, termasuk soal kewajiban dan larangan. Berikut ini selengkapnya.

Apa Saja Kewajiban dan Larangan bagi Seorang ASN?
Ilustrasi larangan ASN yang membuatnya dipecat. Tersangka Pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA) Elly Tri (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti memahami kewajibannya sebagai pegawai pemerintah. Ia juga harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk menghindari pelanggaran disiplin.

Kewajiban yang termuat dalam regulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut harus dipatuhi baik oleh PPPK maupun PNS, meskipun keduanya memiliki sejumlah perbedaan.

Perbedaan ASN dan PPPK yang paling kontras terletak pada aspek status kerja. PNS tergolong sebagai pegawai tetap sementara PPPk dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu.

Kendati punya sejumlah perbedaan, keduanya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku terkait disiplin ASN. Lantas, apa saja kewajiban ASN dan jelaskan apa saja larangan bagi seorang PNS?

Apa Saja Kewajiban ASN?

Peraturan perundangan-undangan untuk PNS dan PPPK termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang kemudian mengalami beberapa perubahan melalui UU ASN 2023.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai kewajiban ASN, yang kemudian dijabarkan dengan lebih detail melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kewajiban dan larangan yang diatur dalam regulasi tersebut harus ditaati oleh ASN, baik saat bekerja maupun di luar jam kerja. Kewajiban dan larangan bagi ASN tersebut telah diatur secara detail, berikut ini uraiannya:

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah. Dalam hal ini, setiap PNS berkewajiban juga untuk melaksanakan ketentuan UUD 1945, kebijakan negara dan pemerintah serta tidak menentang Pancasila dan UUD 1945.
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
  4. Menaati peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, termasuk peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  9. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS.
  10. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
  11. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan.
  12. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
  13. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
  15. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi melalui rapat, seminar, pelatihan, dan pendidikan formal lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa Saja yang Menjadi Larangan bagi PNS?

Selain kewajiban di atas, ASN juga harus menghindari tindakan-tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Salah satunya perihal larangan ASN untuk mendukung pihak tertentu dalam pemilu.

Dalam ketentuan disiplin ASN dilarang memberikan dukungan dalam bentuk kampanye, misalnya, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai. Aparat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk menunjang kegiatannya dalam berkampanye.

Memberikan dukungan dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum, selama, dan sesudah masa pemilu, juga termasuk salah satu larangan ASN.

ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. ASN pun dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.

Selain perihal keberpihakan dalam pemilu, apa saja yang menjadi larangan bagi PNS? Berikut ini ketentuan mengenai larangan bagi seorang PNS.

  1. Menyalahgunakan wewenang.
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
  4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh PPK.
  5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK.
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
  7. Melakukan pungutan di luar ketentuan atau mengenakan biaya yang tidak seharusnya dikenakan dan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain demi kepentingan pribadi atau pihak lain yang dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
  8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara. Di dalamnya termasuk kegiatan yang dilakukan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian negara.
  9. Bertindak sewenang-sewang terhadap bawahan seperti tidak memberikan tugas atau pekerjaan pada bawahan, memberikan nilai hasil pekerjaan tidak berdasarkan norma, standar, standar dan prosedur serta tindakan lainnya.
  10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
  11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
  12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
  13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
  14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Pelanggaran Disiplin Apa Saja yang Sering Dilakukan oleh PNS?

Pelanggaran disiplin ASN adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS, yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan saat jam kerja atau di luar jam kerja.

Dalam buku Memahami Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Edisi 2022 terbitan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dijelaskan mengenai batasan pelanggaran dalam ucapan, tulisan, dan perbuatan.

Pegawai ASN yang tidak mematuhi atau menaati kewajiban dan larangan akan dikenai sanksi sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Pelanggaran disiplin yang kerap dilakukan ASN biasanya berkaitan dengan pelanggaran disiplin ringan. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, berikut ini jenis pelanggaran disiplin yang sering dilakukan oleh PNS beserta sanksinya:

1. Melanggar kewajiban yang memiliki dampak negatif pada unit kerja

  1. Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
  2. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
  4. Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  5. Tidak menyimpan rahasia jabatan dan mengemukakan rahasia jabatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan
  6. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak memenuhi ketentuan yang memiliki dampak negatif pada unit kerja

  1. Tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan.
  2. Tidak menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya. dan
  3. Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

3. Tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja yang berdampak pada Unit Kerja

  1. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan.
  2. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 4 sampai dengan 6 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis.
  3. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 7 sampai dengan 10 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Daftar Pelanggaran yang Membuat ASN Dipecat

Pelanggaran yang membuat ASN dipecat berkaitan dengan jenis pelanggaran berat. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin berat salah satunya adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hukuman disiplin ASN kategori berat juga bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan serta pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Berikut ini daftar pelanggaran disiplin kategori berat yang dapat membuat ASN dipecat.

1. Melanggar kewajiban setia terhadap NKRI

Yang termasuk kategori pelanggaran berat poin ini yakni melanggar kewajiban setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, yang berdampak negatif terhadap unit kerja, instansi, dan/atau negara.

2. Melanggar kewajiban yang memiliki dampak negatif pada negara

  1. Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
  3. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
  5. Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  6. Tidak menyimpan rahasia jabatan dan mengemukakan rahasia jabatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki dampak negatif pada negara dan/atau pemerintah

  1. Tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan. dan
  2. Tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.

4. Tidak melaporkan harta kekayaannya

Kategori lain pelanggaran berat yang membuat ASN dipecat adalah tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dilakukan pejabat pimpinan tinggi maupun pejabat lainnya.

5. Tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja

  1. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  2. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
  3. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  4. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

6. Menerima suap

Pelanggaran lain yang membuat ASN dipecat adalah menerima suap, atau tidak memenuhi ketentuan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin