tirto.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dua jenis istilah untuk menyebut pegawai yang bekerja di pemerintahan. Meskipun kedua istilah ini saling berkaitan, namun keduanya merujuk pada definisi yang berbeda.
Namun, apa perbedaan ASN dan PNS? Perbedaan ASN dan PNS paling mendasar bisa dilihat lewat definisi keduanya.
Menurut Rancangan Undang-undang (RUU) ASN 2023, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat menjadi pegawai ASN tetap.
Lantas, pegawai ASN itu apa? Masih berdasarkan UU yang sama, ASN adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan kata lain, pekerjaan apa yang termasuk ASN adalah PNS itu sendiri. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa setiap PNS adalah ASN, namun tidak setiap ASN adalah PNS.
Perbedaan definisi ini membuat ASN dan PNS berbeda dari banyak sisi, mulai dari status kepegawaian, jaminan pensiun, hak cuti, hingga jenjang karier.
Apa yang Membedakan ASN dan PNS?
Setidaknya ada enam hal yang membedakan ASN dan PNS. Perbedaan itu terkait dengan status kepegawaian, masa kerja, perolehan hak cuti, dan jenjang karier.
Selain itu, usia saat melamar, hingga ketentuan mutasi juga menjadi pembeda antara ASN dan PNS.
Istilah ASN memang tergolong baru digunakan di Indonesia. Menurut Indra Budi Sumantoro dalam Jurnal Bisnis Drmajaya Volume 4 (2018), istilah ini digunakan menyusul terbitnya UU ASN pada 2014.
Penerbitan UU ASN menyebabkan jenis pegawai di pemerintahan bertambah satu, yaitu pegawai kontrak alias PPPK. Hal ini kemudian menciptakan istilah baru di mana ASN menjadi status utama yang memayungi jabatan PNS maupun PPPK.
Berikut ini penjelasan perbedaan antara ASN dan PNS:
1. Status kepegawaian
Perbedaan pertama ASN dan PNS adalah status kepegawaiannya. Seperti yang tercantum pada RUU ASN dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah pekerjaan dengan status kepegawaian tetap di pemerintahan.
Sebaliknya, status kepegawaian ASN bisa jadi pegawai tetap maupun tidak tetap. Hal ini karena salah satu pekerjaan ASN, yaitu PPPK merupakan pegawai pemerintah tidak tetap.
2. Masa Kerja
PNS sebagai pegawai tetap di pemerintahan memiliki masa kerja yang relatif lebih panjang. Berdasarkan Pasal 87 RUU ASN, masa kerja PNS bisa sampai 58 - 60 tahun atau usia pensiun sesuai jabatannya.
Di sisi lain, masa kerja ASN bisa jadi panjang maupun singkat. Pasalnya, jenis ASN yang lain, yaitu PPPK memiliki masa kerja yang sesuai masa perjanjian kerjanya. Namun, merujuk RUU terbaru masa kerja PPPK ini bisa diperpanjang hingga PPPK berusia 60 tahun.
Proses perpanjangan hubungan kerja ini akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya kinerja ASN PPPK.
3. Perolehan hak cuti
PNS berhak memperoleh hak cuti di luar tanggungan negara paling lama tiga tahun. Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 hak cuti diluar tanggungan negara adalah cuti bekerja selama beberapa waktu tanpa menerima gaji.
Sementara itu, ASN bisa jadi berhak atau tidak berhak memperoleh hak cuti di luar negara. Hal ini karena ASN PPPK yang tidak mendapatkan fasilitas hak cuti di luar tanggungan negara.
4. Jenjang karier
PNS memiliki jenjang karier yang stabil karena bisa naik pangkat dan golongan secara berkesinambungan. Sebaliknya, tidak setiap pegawai ASN bisa memperoleh jenjang karier yang stabil.
Pasalnya, pekerjaan ASN yang lain, yaitu PPPK tidak bisa naik golongan. Kendati demikian, PPPK bisa naik ke pangkat yang lebih tinggi jika dibutuhkan oleh instansi.
5. Usia saat melamar
Pelamar PNS bisa mengajukan lamaran mulai dari usia 18 hingga 35 tahun. Sementara, ASN bisa dilamar oleh pelamar yang berusia 18 hingga 35 tahun atau 20 tahun hingga 1 tahun sebelum usia pensiun.
ASN yang bisa dilamar oleh usia 20 tahun hingga 1 tahun sebelum usia pensiun adalah ASN PPPK.
6. Ketentuan mutasi
Manajemen PNS memungkinkan pegawai pemerintahan tersebut dimutasi ke unit pekerjaan, instansi, atau wilayah kerja lain. Proses mutasi PNS baru bisa dilakukan setelah PNS bekerja selama 10 tahun.
Sebaliknya, tidak semua pegawai ASN bisa dimutasi. Hal ini karena dalam manajemen ASN PPPK tidak mengatur soal adanya mutasi jabatan.
Tugas dan Fungsi ASN-PNS
Tugas dan fungsi ASN-PNS diatur dengan jelas dalam UU ASN. Tugas dan fungsi PNS sebagai pegawai di suatu instansi tentu spesifik sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.
Selain menjalankan tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh instansi, PNS juga menjalani tugas dan fungsi sebagai ASN. Tugas dan fungsi ASN-PNS ini berkaitan dengan perannya sebagai salah satu jenis pegawai di pemerintahan.
Sesuai Pasal 12 UU ASN, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Peran tersebut diwujudkan dengan cara melaksakan kebijakan dan pelayanan publik dengan profesional. Selain itu, ASN juga dituntut untuk bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Berdasarkan Pasal 10 dan 11 UU ASN, berikut ini daftar tugas dan fungsi ASN PNS sebagai pegawai di pemerintahan:
1. Tugas ASN PNS
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
2. Fungsi ASN PNS
- Pelaksana kebijakan publik.
- Pelayan publik.
- Perekat dan pemersatu bangsa.
Pekerjaan Apa yang Termasuk ASN?
Sesuai dengan definisi pada UU ASN, hanya ada dua pekerjaan yang termasuk sebagai ASN, yaitu PNS dan PPPK. PNS adalah ASN yang merupakan pegawai tetap, sementara PPPK adalah ASN yang merupakan pegawai tidak tetap.
Namun, selain PNS dan PPPK ada jenis pekerjaan lain yang sering dikira sebagai ASN, yaitu prajurit TNI dan Polri. Meskipun kedua pekerjaan ini sama-sama bekerja di institusi milik negara, TNI dan Polri tidak termasuk sebagai ASN.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang terbit pada Januari 2023, TNI dan Polri tidak termasuk ASN, melainkan tergolong sebagai aparatur negara bukan sipil.
Meksipun TNI dan Polri tidak termasuk sebagai ASN, namun keduanya sama-sama digaji oleh negara yang bersumber dari APBN/APBD.
Hal ini membuat kewajiban TNI dan Polri mirip seperti ASN, yaitu memberikan pelayanan publik dan menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Editor: Dhita Koesno