tirto.id - Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 atau UU ASN telah disahkan DPR 3 Oktober 2023. Pada sebagian materi revisi, dilakukan perubahan pada sejumlah kebijakan terkait PPPK. Perubahan tersebut salah satunya terkait persoalan kesejahteraan.
Melalui revisi ini, PPPK sekarang sudah setara dengan PNS mengenai hak yang diterima setelah tidak lagi bekerja. PPPK akan diberikan jaminan hari tua (JHT) saat mereka tidak lagi mengampu jabatannya. Pemberiannya dilakukan melalui program jaminan sosial nasional.
Selain itu, revisi turut menghapus Pasal 9 yang menyatakan bahwa PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis sebagai CPNS, namun bisa berubah status dengan mengikuti proses seleksi CPNS. Jika pasal tersebut tidak lagi ada, apakah nantinya PPPK bisa langsung diangkat menjadi CPNS? Hal tersebut belum ada jawabannya dan membutuhkan regulasi resmi.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu tertentu. Mereka melaksanakan tugas pemerintahan seperti PNS. PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang. Setiap warga Indonesia memiliki kesempatan sama untuk melamar sebagai calon PPPK jika memenuhi persyaratan.
Hak dan Kewajiban PPPK Menurut Revisi UU ASN 2023
Hak dan kewajiban PPPK dalam revisi UU ASN 2023 tidak banyak berubah. Perubahan paling kentara terletak pada hak PPPK terkait kesejahteraan. Hak PPPK diatur dalam Pasal 22 dan kewajibannya ada di Pasal 23 dengan rincian sebagai berikut:
1. Hak PPPK
Hak PPPK sesuai Pasal 22 revisi UU ASN 2023 meliputi:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. pengembangan kompetensi;
d. jaminan hari tua; dan
e. perlindungan.
2. Kewajiban PPPK
Kewajiban PPPK, termasuk PNS, diatur dengan Pasal 23 revisi UU ASN 2023. Pegawai ASN wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak dan kewajiban PPPK, beserta revisi lain dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 bisa dibaca selengkapnya dalam RUU. Link unduhnya sebagai berikut:
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari