tirto.id - Pemerintah memutuskan akan menghapus skema tenaga honorer. Sebagai penggantinya, ada status bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Dari kedua jenis tersebut, yang belum lazim bagi publik adalah PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024. Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu rencana pertama kali digelar pada 2024.
Berdasarkan regulasi yang saat ini berlaku, apa arti PPPK paruh waktu dan penuh waktu? Untuk memahaminya, simak penjelasan lengkap berikut.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu atau Part Time?
PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K dengan jam kerja lebih sedikit daripada PNS dan PPPK Penuh Waktu. Istilah lain P3K Paruh Waktu adalah PPPK Part Time.
Status tersebut beda dari PPPK Penuh Waktu yang merupakan istilah lain dari PPPK biasa, yakni mereka yang lolos seleksi jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam rekrutmen CASN.
Istilah PPPK Paruh Waktu muncul pertama kali dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN 2023. Mengutip publikasi di Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI (2023), P3K Paruh Waktu hanya wajib bekerja selama 4 jam setiap hari kerja. Ini berbeda dari PNS dan PPPK biasa (PPPK Penuh Waktu) yang wajib bekerja 8 jam per hari.
Status PPPK Paruh Waktu mengadopsi konsep "pekerja paruh waktu" yang diatur di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Dalam pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan, terdapat ketentuan yang berunyi: "Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu."
Berdasarkan isi penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan, pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 7 jam sehari, atau di bawah 35 jam satu minggu.
Kemenpan-RB akan tetap memasukkan PPPK Part Time sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Nah, PPPK Paruh waktu apakah punya NIP? Tentu saja, PPPK Paruh Waktu bisa tetap memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) karena ia termasuk ASN.
Namun, ada perbedaan nilai gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Gaji PPPK Paruh Waktu akan lebih kecil dibandingkan penghasilan PPPK Penuh Waktu.
Apa Tujuan Diadakan PPPK Paruh Waktu?
Sebenarnya, sesuai dengan UU ASN 2023, unsur ASN hanya terdiri atas dua jenis status kepegawaian, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, muncul kebutuhan adanya PPPK Paruh Waktu sebagai jalan keluar mengantisipasi dampak dari penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Dengan demikian, diharapkan penghapusan tenaga honorer itu tidak memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Jadi, PPPK Paruh Waktu dihadirkan guna mengakomodasi tenaga honorer di pemerintahan yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2024. Hanya saja, terdapat mekanisme tertentu dalam pengangkatannya yang diatur oleh Kemenpan-RB.
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) per 2023, jumlah tenaga honorer di Indonesia mencapai 2,3 juta orang. Namun, hanya sebagian dari mereka yang berpeluang lolos dalam seleksi PPPK 2024 alias menjadi PPPK Penuh Waktu.
PPPK Paruh Waktu untuk Siapa?
Mengingat tujuannya untuk mengantisipasi dampak penghapusan tenaga honorer, muncul pertanyaan, PPPK Paruh Waktu untuk siapa?
Diktum ke-33 dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 menyatakan, jika pelamar PPPK 2024 telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak dapat mengisi lowongan, ia akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Untuk memahami konteks pengadaan PPPK Paruh Waktu, perlu diketahui dulu mekanisme seleksi PPPK 2024.
Dalam seleksi PPPK 2024, pemerintah akan membuka formasi PPPK sebanyak 1.031.554 lowongan. Sesuai ketentuan di Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, rekrutmen PPPK 2024 dibuka untuk 3 jenis pelamar prioritas, yakni:
- Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II sesuai database BKN (Pegawai honorer yang terdata di database Eks THK II milik BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah).
- Tenaga honorer yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN milik BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Pegawai honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dalam 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
- Pelamar prioritas (Peserta seleksi PPPK Guru 2021 di instansi daerah yang sudah memenuhi ambang batas nilai tapi belum pernah dinyatakan lolos seleksi PPPK).
- Guru Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
- Guru Non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri terus-menerus minimal 4 semester (2 tahun) di instansi tempat mengajar saat mendaftar seleksi.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdata di pangkalan data kelulusan PPG milik Kemdikbudristek.
Lantas, bagaimana jika tenaga honorer tidak lolos seleksi PPPK 2024? Dalam konteks ini, ada peluang mereka menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mekanisme tersebut dijelaskan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat berbicara di dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (28/08/2024).
"Pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN di database BKN, yang mengikuti seleksi [PPPK 2024], dan mendapatkan peringkat terbaik, diangkat menjadi PPPK," kata Anas.
"Namun, pelamar yang belum mendapatkan peringkat terbaik, dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," jelas Anas.
Bisa disimpulkan, PPPK Paruh Waktu akan diperuntukkan bagi pegawai honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024, karena belum mendapat peringkat terbaik ataupun kualifikasinya tidak sesuai dengan lowongan formasi.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Selain dari status kepegawaian, ada sejumlah perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, yakni sebagai berikut:
- Jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih pendek dibanding jam kerja PPPK Penuh Waktu.
- Gaji PPPK Paruh Waktu lebih kecil dibanding penghasilan PPPK Penuh Waktu.
- PPPK Paruh Waktu tidak lolos seleksi PPPK, sedangkan PPPK Penuh Waktu telah lolos seleksi.
- Rekrutmen PPPK Paruh Waktu melalui skema pengusulan, sementara PPPK Penuh Waktu direkrut melalui proses seleksi hingga dinyatakan lolos.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Addi M Idhom