Menuju konten utama

Apa Saja Syarat Dokumen Guru Swasta untuk Ikut PPPK 2024?

Semua guru honorer bisa mendaftar PPPK 2024 seandainya mereka tidak mempunyai status PNS. Berikut syarat guru swasta daftar PPPK selengkapnya.

Apa Saja Syarat Dokumen Guru Swasta untuk Ikut PPPK 2024?
Tiga orang guru sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) membaca SK PPPK yang baru diterimanya di Kota Dumai, Riau, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym.

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah diatur mekanismenya dan syaratnya melalui beberapa peraturan keluaran Kementerian PANRB. Lantas, apa saja syarat dokumen guru swasta untuk ikut PPPK 2024?

PPPK merupakan seleksi yang dapat diikuti oleh eks THK-II, non aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdata di BKN, dan non-ASN yang bekerja di bawah instansi pemerintah.

Dikutip dari laman Kemenpan RB, formasi PPPK untuk tahun anggaran 2024 dipersiapkan sebanyak 1.031.554 lowongan. Berhubungan dengan itu, kerap dipertanyakan tentang guru dari sekolah swasta bisa mengikuti seleksi ini atau tidak.

Berikut ini keterangan mengenai boleh atau tidaknya guru swasta ikut PPPK 2024 beserta syarat dokumennya.

Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024?

Semua guru honorer bisa mendaftar PPPK 2024 seandainya mereka tidak mempunyai status ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan tetapi, mereka yang dapat mengikuti agenda mencakup orang-orang yang memenuhi persyaratan daftar.

Sebut misalnya seorang guru swasta ingin mendaftar, dia harus sesuai secara kriteria, usia, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain. Dengan begitu, guru dari sekolah negeri ataupun swasta mempunyai fasilitas yang sama.

Kesempatan ini tentunya menjadi fasilitas yang menguntungkan untuk para pengajar di sekolah swasta. Mereka bisa bekerja di bawah naungan pemerintah, mendapatkan gaji sesuai standar, dan diberikan tunjangan fasilitas.

Adapun dalam pendaftaran PPPK Guru 2024 para guru swasta dimasukan dalam kategori Pelamar Prioritas. Persyaratan untuk ikut secara umum tidak mempunyai perbedaan jauh dengan syarat daftar PPPK guru dari sekolah negeri.

Berikut ini daftar persyaratan umumnya.

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia 20 sampai 56 tahun ketika mendaftar;
  • Bukan pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
  • Tidak pernah dikenakan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih akibat melanggar hukum pidana dan diputuskan hukumannya oleh pengadilan;
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat ketika bekerja sebelumnya;
  • Bukan ASN, CPNS, PNS, TNI, dan Polri;
  • Sehat secara jasmani dan rohani;
  • Mempunyai kelakuan yang baik;
  • Lulusan pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar;
  • Punya sertifikat pendidik atau sedang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG);
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang yang serupa dan mendapatkan izin pemimpin unit kerja;
  • Lulusan D4 dan S1 yang fokus ke pendidikan.

Syarat Dokumen Guru Swasta Daftar PPPK 2024

Ada beberapa berkas yang harus diunggah pelamar dalam seleksi ini. Jika kita melihat beberapa persyaratan umum di atas, syarat dokumen guru swasta untuk bisa daftar PPPK 2024 mencakup poin-poin berikut.

  • Ijazah;
  • Transkrip Nilai;
  • KTP;
  • Pas Foto;
  • Sertifikat Pendidik atau Sertifikat Pengajar;
  • Surat Riwayat Bekerja atau Surat Pengalaman Kerja;
  • Surat Persetujuan Pemimpin Unit Kerja.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani