tirto.id - gurupppk.kemdikbud.go.id menjadi salah satu laman resmi untuk mendapat informasi terkait pendaftaran dan seleksi PPPK Guru 2021.
Saat rangkaian seleksi PPPK Guru 2021 sudah masuk tahap 2 dan tengah menanti pengumuman pasca sanggah seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2.
Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 awalnya dijadwalkan pada Jumat (31/12/2021) tetapi kemudian diundur hingga Kamis, 6 Januari 2022.
Berdasarkan Pengumuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0006/B/GT.01.00/2022, Tentang Penyesuaian Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021, alasan diundurnya pengumuman hasil sanggah karena saat ini masih berlangsung pengolahan sanggah seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2.
“Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan Hasil Sanggah Seleksi Kompetensi II, bersama ini kami sampaikan bahwa Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi II akan diumumkan pada tanggal 6 Januari 2022 dari semula dijadwalkan pada tanggal 31 Desember 2021”, bunyi surat tersebut.
Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 2
Pengumuman pasca sanggah sendiri merupakan hasil keputusan final panitia seleksi PPPK Guru 2021. Hasil sanggah dan status kelulusan yang diinformasikan pada tahap ini tidak dapat diganggu gugat oleh peserta.
Peserta yang dinyatakan lulus setelah pengumuman pasca sanggah dapat melanjutkan ke tahap pemberkasan serta pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Sementara, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi masih memiliki satu kali kesempatan untuk mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 3.
Pengumuman hasil sanggah akan dirilis melalui gurupppk.kemdikbud.go.id dan sscasn.bkn.go.id. Berkaca pada pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2021 tahap 1, hasil sanggah di website PPPK Guru dapat diakses menggunakan NIK dan nomor peserta.
Sementara untuk cek hasil sanggah PPPK Guru di SSCASN, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu "Layanan Informasi" pada bagian atas
- Pilih "Hasil Seleksi PPPK Guru"
- Pada tampilan selanjutnya, pilih provinsi yang sesuai dan klik tombol "Unduh Hasil Pasca Sanggah Seleksi Tahap 2".
- Setelah itu muncul indeks link pengumuman hasil sanggah 2 dari semua kabupaten/kota di provinsi tersebut dalam bentuk file PDF.
- Pilih file yang diinginkan untuk diunduh.
Kriteria Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3
Seleksi PPPK Guru 2021 masih akan melangsungkan satu tahap terakhir, yaitu tahap 3. Seleksi PPPK Guru tahap 3 ditunjukkan bagi peserta yang belum lulus di tahap 1 dan 2.
Merujuk Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut daftar kriteria peserta yang diperbolehkan melamar PPPK Guru 2021 tahap 3:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Surat Pengalaman Kerja PPPK Guru
Surat bukti pengalaman kerja merupakan salah satu dokumen yang harus diunggah saat pemberkasan PPPK Guru 2021. Bukti pengalaman kerja ditunjukkan bagi peserta PPPK 2021 yang memiliki pengalaman kerja.
Berdasarkan buku petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), surat bukti pengalaman kerja wajib memperoleh legalisir dari pejabat berwenang. Dokumen tersebut nantinya di scan untuk diunggah melalui SSCASN dalam bentuk PDF dengan ukuran minimal 100 KB dan maksimal 1.000 KB.
Dokumen bukti pengalaman kerja yang diminta oleh setiap instansi berbeda-beda. Ada instansi yang mensyaratkan bukti pengalaman kerja berupa surat kontrak kerja, surat pertanggungjawaban mutlak, hingga surat keputusan pengangkatan pegawai.
Berikut daftar surat bukti pengalaman kerja yang disyaratkan di lima instansi, yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Pemkab Mojokerto, dan Pemkab Kebumen.
Surat Bukti Pengalaman Kerja untuk pemberkasan PPPK Guru 2021 di Pemprov DKI Jakarta
Panitia seleksi PPPK Guru di Pemprov DKI Jakarta tidak menjelaskan secara rinci mengenai bentuk dokumen bukti pengalaman kerja. Namun, instansi ini mewajibkan peserta mengunggah dokumen bukti yang harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Dokumen ini tidak diunggah oleh seluruh peserta, melainkan hanya peserta yang memiliki pengalaman kerja saja. Rincinan lebih jelasnya, peserta dapat melihatnya melalui Pengumuman Nomor: 35 Tahun 2021 yang bisa diunduh di link berikut:
Download Syarat Pemberkasan PPPK Guru DKI Jakarta 2021 PDF [Halaman 2]
Surat Bukti Pengalaman Kerja untuk pemberkasan PPPK Guru 2021 di Pemkab Kebumen
Pemkab Kebumen merupakan salah satu instansi yang meminta bukti pengalaman kerja PPPK Guru berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pimpinan unit kerja.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlat tersebut harus disertai dengan kop dan ditandatangani oleh pejabat unit kerja sebelumnya di atas materai Rp10.000.
Contoh surat pernyataan tanggung jawab mutlak dapat dilihat melalui lampiran Pengumuman Nomor:810/2936/2021 berikut:
Download Contoh Surat Bukti Pengalaman Kerja Pemkab Kebumen PDF[Halaman 7]
Surat Bukti Pengalaman Kerja untuk pemberkasan PPPK Guru 2021 di Pemkot Yogyakarta
Surat bukti pengalaman kerja PPPK Guru yang disyaratkan oleh Pemkot Yogyakarta hanya berlaku bagi peserta yang memiliki pengalaman kerja. Sayangnya, berdasarkan pengumuman terakhir, dokumen tersebut tidak ditentukan secara spesifik.
Panitia hanya menyebutkan bahwa peserta PPPK Guru di instansi Pemkot Yogyakarta perlu memberikan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh penjabat berwenang. Dokumen tersebut wajib di-scan dan diunggah di SSCASN dalam format PDF dan ukuran 500 KB.
Lebih detailnya, peserta PPPK Guru dapat melihat ketentuan yang tercantum di Pengumuman Nomor:800/6184 berikut:
Download Syarat Pemberkasan PPPK Guru Pemkot Yogyakarta 2021 PDF [Halaman 3]
Surat Bukti Pengalaman Kerja untuk pemberkasan PPPK Guru 2021 di Pemkab Mojokerto
Panitia seleksi Pemkab Mojokerto mensyaratkan bukti pengalaman kerja asli yang menunjukkan peserta telah bekerja paling singkat 3 tahun. Surat bukti pengalaman kerja tersebut wajib ditandatangani oleh:
- pejabat pimpinan tinggi pratama bagi peserta yang bekerja di instansi pemerintah;
- direktur atau kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia (HRD) bagi pelamar yang bekerja di perusahaan swasta, lembaga swadaya non-pemerintah, ataupun yayasan.
Download Syarat Pemberkasan PPPK Guru Pemkab Mojokerto 2021 PDF[Halaman 2]
Gaji PPPK Guru 2021 dan Tunjangannya
Bagi Anda yang lolos seleksi PPPK Guru 2021 dan sudah resmi diangkat menjadi PPPK Guru maka Anda berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, berbeda dengan penetapan golongan untuk PPPK Non-Guru yang mencapai 17 golongan, penetapan golongan untuk PPPK Guru hanya terdiri dari 3 golongan.
Golongan PPPK Guru diatur dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, jabatan fungsional guru akan menempati golongan IX, X dan XI. Golongan PPPK Guru ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincinan sebagai berikut:
- Golongan IX guru ahli pertama, untuk PPPK Guru lulusan diploma 4 (D4) dan sarjana linier;
- Golongan X guru ahli pertama, untuk PPPK Guru lulusan magister liner;
- Golongan XI guru ahli muda, untuk PPPK Guru lulusan doktor liner.
Sementara, gaji maksimal akan diberikan bagi PPPK Guru yang sudah bekerja selama 32 tahun. Besaran gaji akan bertambah seiring masa kerja pegawai yang semakin lama.
Berikut daftar besaran gaji PPPK Guru sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan golongannya berdasarkan Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020.
Golongan | Masa Kerja | |
Paling Sebentar (< 1 tahun) | Paling Lama (32 tahun) | |
IX | Rp2.966.500 | Rp4.872.000 |
X | Rp3.091.000 | Rp5.078.000 |
XI | Rp3.222.700 | Rp5.292.800 |
Tunjangan PPPK Guru 2021
Selain gaji, PPPK Guru juga akan memperoleh fasilitas lainnya berupa tunjangan. Berdasarkan pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji dan tunjangan untuk PPPK diberikan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi tempatnya bekerja.
Daftar tunjangan yang diberikan antara lain:
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan struktural;
- tunjangan jabatan fungsional; atau
- tunjangan lainnya.
Editor: Iswara N Raditya