Menuju konten utama

KPK Angkut Motor Sitaan dari Ridwan Kamil, tapi Masih di Bandung

Tessa memastikan motor yang sempat dipinjampakaikan sudah tidak berada di tangan Ridwan Kamil, tetapi masih di wilayah hukum Polda Jabar.

KPK Angkut Motor Sitaan dari Ridwan Kamil, tapi Masih di Bandung
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang Pengarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan motor merek Royal Enfield yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, masih berada di Jawa Barat. Motor yang disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Jawa Barat & Banten (BJB) belum dibawa penyidik dari Bandung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK, di Cawang, Jakarta Timur.

"Masih di Bandung. Di wilayah hukum Polda Jabar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).

Namun, Tessa memastikan, motor tersebut sudah tidak lagi dipinjamkan kepada pria berinisial RK itu. Motor tersebut telah dibawa oleh penyidik dan dibawa ke tempat aman.

"Info terakhir dari Penyidik kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di Rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik," kata Tessa.

Sebelumnya, Tessa mengatakan, motor tersebut masih dipinjamkan sementara kepada Ridwan Kamil sejak di dinyatakan disita oleh penyidik dari rumah RK di Bandung.

"Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Rupbasan, atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik atau penguasa barang tersebut," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/4/2025).

Tessa menjelaskan, barang sitaan tersebut dititipkan ke RK untuk dirawat secara baik. Namun, jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pengadilan, maka barang tersebut harus diserahkan ke penyidik.

"Selain itu, tertitip juga dilarang untuk memindah tangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apapun, merawat, dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, serta jika ada biaya yang timbul dibebankan kepada tertitip," pungkasnya.

Diketahui, hingga saat ini, KPK belum memeriksa Ridwan Kamil setelah menggeledah rumahnya terkait dengan kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB. Padahal, KPK menduga RK terlibat di belakang layar atas kasus korupsi ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher