tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid, meminta DPR untuk mendorong pemerintah daerah (pemda) menggratiskan pajak tanah atau bea perolehan hak atas tanah dan bangun (BPHTB) bagi masyarakat miskin.
Pembebasan BPHTB tersebut, menurut Nusron, dapat dilakukan saat masyarakat miskin sedang mengurus sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Nusron pun meminta Komisi II untuk mengawal isu tersebut di setiap daerah pemilihan mereka agar rencana pembebasan pajak tanah tersebut dapat terealisasi
"Kami minta tolong kepada bapak dan ibu sekalian di Dapil masing-masing. Kami sudah sampaikan waktu retret penerima PTSL, terutama yang dari kalangan miskin ekstrim, itu kalau bisa dikasih kebebasan, pertama adalah kebebasan untuk BPHTB," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Nusron menjelaskan, ada sejumlah opsi untuk membantu proses penggratisan pajak tanah tersebut. Pertama menggunakan anggaran pemerintah pusat. Namun, apabila jumlah itu tidak mencukupi, maka dapat dibantu dengan APBD yang ada di daerah.
"Kalau anggaran pusat tidak cukup, kalau bisa ada APBD untuk itu juga supaya mempercepat," katanya.
Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah perlu menganggarkan subsidi pajak tanah tersebut demi mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
"Toh itu juga membantu rakyat yang bersangkutan, terutama yang dari kalangan keluarga miskin ekstrem," katanya.
Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 121 juta bidang tanah di Indonesia yang sudah dipetakan. Namun yang sudah tersertifikasi baru 74,7 persen atau 94,1 juta hektar lahan. Sisa lahan lainnya belum tersertifikasi karena masyarakatnya yang tidak mampu membayarkan.
"Dalam hal pendaftaran tanah, total capaian pendaftaran tanah sampai dengan bulan April 2025 yaitu sejumlah 121,64 juta bidang atau 94,4% dari target 126 juta bidang dan capaian bidang tanah bersertifikat telah mencapai 94,1 juta bidang tanah atau 74,7%," kata Nusron.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher