Menuju konten utama

Komisi II Janji Revisi UU ASN Dibahas Terbuka & Tak Buru-Buru

RUU ASN nantinya memungkinkan pejabat eselon di pemda dapat melanjutkan karier di pusat dengan kewenangan presiden.

Komisi II Janji Revisi UU ASN Dibahas Terbuka & Tak Buru-Buru
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian usai Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Senin (3/2/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjanjikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk melakukan kajian substansi RUU ASN sebelum dibahas di Komisi II.

"Sudah kami perintah di masa sidang yang lalu dan kami juga meminta mereka [Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI] untuk melakukan kajian mendalam. Komisi II enggak pakai terburu-buru. Komisi II ingin menghadirkan produk legislasi yang mudah-mudahan memberikan manfaat dan menjauhi mudarat," kata Rifqinizamy di Kompleks MPR/DPR RI, Senin (21/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa RUU ASN akan mempertegas mengenai kewenangan presiden dalam pembinaan dan penempatan ASN. Menurutnya, RUU ASN nantinya memungkinkan pejabat eselon di pemerintah daerah dapat melanjutkan kariernya di pusat dengan kewenangan presiden.

"Karena, dalam ketentuan konstitusi, kekuasaan tertinggi terkait dengan pemerintahan itu ada di tangan presiden. Dan, dalam konteks aparatur negara, presiden kemudian bisa melakukan kekuasaan itu, termasuk melakukan mutasi, promosi, dan seterusnya," kata dia.

Menurutnya, ASN di pemda perlu diberikan kesempatan yang sama untuk berkarier di pusat. Hal itu sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang berprestasi dalam bekerja maupun menempuh pendidikan.

Rifqinizamy juga mengatakan kekhawatirannya bahwa ketiadaan apresiasi bagi ASN yang menyelesaikan pendidikan lanjutan dapat memengaruhi performa dan kinerjanya.

"Begitu pulang dapat PhD, balik ke pemerintah kabupaten tertentu. Harusnya dia mewarnai dan mengembangkan birokrasi, [tapi] yang ada terbalik. Kapasitasnya itu destruktif, menurun [performa] dia karena lingkungannya tidak sebanding dengan kapasitasnya. Nah, orang-orang seperti ini harus kita kasih ruang agar kemudian dia memungkinkan untuk menjadi pejabat dengan kapasitas yang baik secara nasional," katanya.

Baca juga artikel terkait UU ASN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi