Menuju konten utama

Komisi II: RUU ASN Mungkinkan Eselon Pemda Berkarier di Pusat

Bahtra melihat ada banyak ASN di daerah yang berprestasi dan layak ditempatkan di pemerintahan pusat.

Komisi II: RUU ASN Mungkinkan Eselon Pemda Berkarier di Pusat
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memungkinkan presiden bisa menunjuk pejabat tingkat eselon di pemerintahan daerah.

“Kalau secara administrasi pemerintahan, terutama urusan pemerintahan umum, presiden sebagai kepala pemerintahan. Wewenang itu [mengangkat eselon di pemda] pada dasarnya ada di presiden," kata Zulfikar.

Saat dikonfirmasi apakah Presiden akan mendapat kewenangan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian ASN di semua level jabatan, Zulfikar mengatakan bahwa revisi UU ASN akan mengarah ke sana.

“Draf yang disiapkan Badan Keahlian DPR RI mengarah ke sana. Karena itu, Komisi II terakhir rapat bersama mereka meminta menyempurnakan kembali untuk bicara dengan banyak pihak dulu," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan bahwa revisi UU ASN akan membuat para abdi negara memiliki jenjang karier yang tak terbatas oleh aturan daerah, kementerian, dan lembaga.

Menurut Bahtra, ASN di daerah dengan pangkat eselon I dan eselon II harus diberi kesempatan untuk berkarier di pemerintah pusat. Hal itu difasilitasi dalam revisi UU ASN.

"Karena kita ingin agar ada merit system yang berjalan bagi ASN-ASN. Apakah itu eselon I atau II di daerah yang punya kompetensi, punya kapasitas yang memadai, mereka juga bisa berkarier sampai ke pusat," kata Bahtra di Kompleks DPR/MPR RI, Kamis (17/4/2025).

Dalam temuannya, Bahtra melihat ada banyak ASN di daerah yang berprestasi dan layak untuk ditempatkan di struktur jabatan lebih tinggi di pemerintahan pusat. Oleh karenanya, Komisi II akan mendorong hal itu untuk segera dibahas.

"Nah, itulah alasan utamanya kenapa RUU ASN ini kami getol betul di Komisi II agar sesegera mungkin dilakukan pembahasan," kata dia.

Baca juga artikel terkait UU ASN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi