Menuju konten utama

Mantan Hakim MA Ungkap Zarof Ricar Minta Bantuan PK Eddy Rumpoko

Zarof sempat menawarkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Abdul Latif saat masih Hakim Agung MA untuk penanganan PK Eddy Rumpoko, tetapi ditolak.

Mantan Hakim MA Ungkap Zarof Ricar Minta Bantuan PK Eddy Rumpoko
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan keluar ruangan saat sidang diskors oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Mantan Hakim Ad-Hoc Mahmakah Agung (MA), Abdul Latif, mengaku pernah diminta bantuan oleh mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, untuk penanganan peninjauan kembali (PK) kasus mantan Wali Kota Batu, Almarhum Eddy Rumpoko. Pria yang merupakan pensiunan Hakim Ad-Hoc MA itu mengaku menolak permohonan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Abdul saat menjadi saksi kasus vonis bebas Ronald Tannur dengan duduk sebagai terdakwa adalah Zarof Ricar dan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

"Permintaan beliau dengan ucapan bahwa saya didatangi, beliau menyatakan, 'Pak Latif ini ada orang minta bantu. Tolong kalau bisa dibantu' ketika itu saya jawab, saya tolak dengan alasan beri saya waktu untuk mempelajari, fakta hukum, alasan, dan penerapannya, demikian," kata Abdul dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Abdul menyebut, permohonan itu disampaikan saat Zarof masih menjabat sebagai Kepala Balitbang MA. Dia mengatakan, pertemuan itu dilakukan di kantor MA.

Kemudian, Abdul mengatakan, Zarof juga menawarkan imbalan sejumlah Rp1 miliar untuknya jika mau membantu menangani perkara PK tersebut. Abdul mengaku menolak tawaran dari Zarof tersebut dan langsung mengajak Zarof untuk sholat bersama.

"lya, setelah pertemuan itu lalu disampaikan, dia sampaikan bahwa ini ada ucapan terima kasih Rp 1 miliar itu pun lagi-lagi, saya tolak dengan mengajak beliau, ayok mari kita salat," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Zarof didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi perkara Ronald Tannur.

Jaksa mendakwa Zarof Ricar telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Zarof dan Lisa Rachmat, tiga hakim putusan bebas untuk Ronald Tannur pada tingkat pertama juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Para hakim tersebut berasal dari PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, juga jadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher