tirto.id - Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Rumpoko," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (23/10/2017).
Hingga saat ini, Punjul Santoso juga menjadi Pelaksana Tugas (Plt) sebagai Wali Kota Batu setelah Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.
Terkait dengan penyidikan kasus tersebut, KPK juga sedang menggali informasi mengenai pemberian serta kepemilikan mobil Toyota Alphard yang dimiliki oleh Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko.
"Kami konfirmasi kembali secara lebih rinci terkait dengan proses pemberian untuk kebutuhan pembayaran mobil Alphard warna hitam tersebut dan juga penguasaan kepemilikan dan hal-hal lain yang relevan terkait dengan keberadaan mobil," tambah Febri, sebagaimana dilansir Antara.
Dalam kasus tersebut, kata Febri, pemberian suap yang dilakukan tidak hanya berupa uang melainkan juga pembayaran mobil Toyota Alphard.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Pihak yang diduga memberi suap yakni pengusaha Filipus Djap.
Sedangkan yang diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.
Masih dalam penyidikan kasus yang sama, KPK berencana akan melakukan penjemputan paksa Lila Widya selaku sekretaris pribadi Eddy Rumpoko.
"Penyidik sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa tetapi kedua panggilan tersebut tidak dihadiri tanpa keterangan. Pertama, untuk pemeriksaan pada Kamis (28/9/2017) dan kedua untuk pemeriksaan Sabtu (30/9/2017) di Polres Batu," kata Febri.
Sejak itu, menurut Febri, penyidik telah melakukan koordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan tetapi hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Karena telah dua kali dipanggil dan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sesuai Undang-Undang penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah pada petugas untuk menghadirkan yang bersangkutan," imbuhnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Batu pada Sabtu (16/9/2017) lalu, KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp300 juta.
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.
Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Wali Kota.
Sementara uang Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo