Menuju konten utama

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU.

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel
Sejumlah tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu berjalan sebelum sesi konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025). KPK berhasil menangkap enam orang tersangka dan menyita barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar dalam OTT tersebut. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.

Keenam tersangka tersebut, di antaranya Ferlan Juliansyah (FJ) yang merupakan anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR) yang merupakan Ketua Komisi III DPRD OKU dan Umi Hartati (UH) yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU.

Kemudian Nopriansyah (NOP) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dari swasta dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari swasta.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU 2024-2025.

"Pada malam, atau tadi pagi, sudah dilakukan proses ekspose perkara yang dihadiri oleh pimpinan, kemudian Kedeputian Penindakan. Berdasarkan hasil ekspos tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Dalam proses OTT, penyidik KPK mendatangi kediaman NOP serta A. Setelah itu, mereka menyita uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen yang diberikan MFZ dan ASS.

Kemudian tim secara simultan juga menangkap MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UH di rumahnya masing-masing. Selain itu, tim juga meringkus pihak lainnya, yaitu A dan S yang sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner DG1851ID, kemudian dokumen, beberapa alat komunikasi, serta barang bukti elektronik lainnya," papar Setyo.

Keenam tersangka bakal ditempatkan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. FJ, MFR dan UH di Rutan C1 KPK. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sebagai penerima, KPK menetapkan FJ, MFR, UH, dan NOP melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

junto Pasal 55 Ayat 11 KUHP.

Sebagai pemberi, MFZ dan ASS selaku pihak swasta diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 KUHP UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fahreza Rizky