tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk deposito senilai Rp70 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Selain itu, KPK juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat, sejumlah aset berupa tanah rumah dan bangunan, serta beberapa dokumen.
"Kemudian aset tanah, rumah, bangunan juga sudah kami lakukan penyitaan dalam proses ini, yang kami duga tempusnya maupun perolehannya berkesesuaian dengan perkara yang sedang kita tangani," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam keterangan yang dikutip Jumat (14/3/2025).
Budi tidak menyebutkan secara rinci dari mana asal barang tersebut disita. Pria yang juga kasatgas dalam kasus ini hanya mengatakan, penyidik telah menggeledah 12 lokasi termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Kantor BJB di Bandung.
"Tadi secara overall ya dari semuanya tempatnya, saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari ini, kurang lebih 12 tempat," ujarnya.
Selain itu, Budi mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengeluaran non budgeter BJB, yang diduga menggunakan uang hasil korupsi.
"Kami dapatkan terkait dengan dokumen-dokumen, catatan-catatan terkait dengan pengeluaran-pengeluaran dana non budgeter tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, sejumlah kendaraan yang disita tersebut belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK, di Cawang, Jakarta Timur. Tessa mengatakan, sejumlah kendaraan tersebut masih dititipkan atau dipinjamkan ke pemiliknya yang belum diketahui.
"Masih dititip rawatkan kepada pemilik barang," kata Tessa kepada Tirto, Jumat (14/3/2025).
Tessa mengatakan, penyidik masih menunggu proses pemindahan sejumlah kendaraan tersebut.
Diketahui, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung Jawa Barat, terkait dengan kasus ini pada Senin (10/3/2025) lalu.
Lalu, dua hari kemudian, pada Selasa (12/3/2025) KPK menggeledah kantor BJB di Bandung terkait dengan kasus yang telah menjerat lima tersangka.
Saat ini, KPK baru menetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka tersebut antara lain Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini, bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media senilai Rp222 miliar yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher