Menuju konten utama

Satori Ogah Buka Suara Siapa Saja Penerima Dana CSR BI-OJK

Satori menyebut tidak ada keterangan baru yang dia ungkap dalam pemeriksaan ketiga ini.

Satori Ogah Buka Suara Siapa Saja Penerima Dana CSR BI-OJK
Anggota DPR RI Satori, usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/4/2025). tirto.id/ Auliya Umayna.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR RI, Satori, sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) BI-OJK.

Usai diperiksa KPK, dia tidak banyak berbicara. Bahkan, dia hanya tersenyum ketika ditanyakan siapa saja pihak yang menerima dana yang berakhir menjadi dugaan korupsi ini. Dia hanya mengatakan bahwa telah memberikan seluruh keterangan kepada penyidik yang memeriksanya.

"Saya datang menghadiri undangan dan tadi pemeriksaannya juga sudah saya jelaskan semua ke penyidik," kata Satori kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/4/2025).

Satori juga menyebut bahwa pada pemeriksaan ketiga kalinya ini, tidak ada hal yang baru dan masih sama seperti dua pemeriksaan sebelumnya.

"Yang jelas berkaitan dengan BI," pungkasnya.

Diketahui, Satori telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada CSR BI-OJK. Selain Satori, KPK juga telah memeriksa anggota DPR RI lainnya, yaitu Heri Gunawan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menjelaskan soal keterlibatan Satori dan Heri dalam kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI ini.

Asep mengatakan bahwa dana CSR tersebut memang diberikan oleh BI kepada para anggota Komisi XI DPR RI, termasuk Satori dan Heri. Mereka kemudian membuat yayasan untuk mengalirkan dana tersebut.

Dia menyebut bahwa dana CSR tersebut diberikan ke yayasan untuk digunakan sebagai dana sosial, seperti pembelian ambulans, beasiswa, dan pembangunan lainnya. Namun, sebagian uangnya malah masuk rekening pribadi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi