tirto.id - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan mantan Ketua PKK Kota Semarang, Alwin Basri, didakwa melakukan korupsi menerima suap dan gratifikasi yang totalnya Rp8,7 miliar.
Sepasang suami istri itu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Surat dakwaan dibaca Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rio Vernika Putra, mendakwa Mbak Ita dan Alwin dalam tiga dakwaan berbeda yang sama-sama perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dengan modus berbeda.
Pada dakwaan pertama, keduanya disebut sengaja mengondisikan dan menerima fee atas proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Mereka menerima suap dari Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan dari Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
“Terdakwa menerima uang Rp2 miliar Martono dan menerima Rp1,7 miliar Rachmat Utama Djangkar," ujar JPU.
Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Semarang.
“Total para terdakwa menerima Rp3 miliar, dengan rincian Terdakwa I (Mbak Ita) menerima Rp1,88 miliar dan Terdakwa II (Alwin) menerima Rp1,2 miliar,” kata JPU.
Uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan tersebut merupakan penyisihan pendapatan pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai iuran kebersamaan.
Adapun pada dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin menerima gratifikasi atas proyek pekerjaan di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
“Terdakwa I (Mbak Ita) dan Terdakwa II (Alwin) menerima gratifikasi dengan jumlah Rp2 miliar,” demikian dakwaan jaksa.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz