Menuju konten utama

Jadi Tersangka 3 Kasus, Mbak Ita & Suaminya Terima Duit Rp6 M

KPK telah menahan Walkot Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, yang dijerat dengan tiga kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Jadi Tersangka 3 Kasus, Mbak Ita & Suaminya Terima Duit Rp6 M
Tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kedua kanan) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kedua kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang dijerat dengan tiga kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Mereka diduga menerima uang dengan total Rp6 miliar.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan pada kasus pertama, Mbak Ita dan Alwin, diduga terlibat dalam perkara pengadaan meja kursi fabrikasi Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Semarang. Mereka diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.

"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB," kata Ibnu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Ibnu menjelaskan RUD alias Rachmad U Djangkar yang juga tersangka dalam kasus ini, menjadi penyedia pengadaan kursi dan meja berkat dari bantuan Mbak Ita dan Suaminya.

Sedangkan pada kasus kedua, Mbak Ita dan suaminya diduga terlibat dalam kasus pengaturan pada proyek penunjukkan langsung, pada tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2023.

Perkara ini, dilakukan Alwin bersama dengan Martono yang merupakan Ketua Gapensi Semarang. Saat itu, Alwin sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, memberikan proyek senilai Rp20 miliar kepada Martono, dan Alwin meminta komitmen fee senilai Rp2 miliar.

Kemudian, Martono mengumumkan kepada para anggota Gapensi bahwa bagi yang berminat untuk mengurus proyek tingkat Kecamatan ini harus menyetor kepada Martono sebesar 13 persen.

"Bahwa komitmen fee yang diterima oleh M atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi adalah senilai Rp1,4 miliar," ucap Ibnu.

Ibnu menyebut, komitmen fee tersebut diterima oleh Martono sesuai dengan perintah dari Alwin, salah satunya dari dari pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan oleh Pemkot Semarang. Uang tersebut,digunakan untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak ada dalam APBD.

Pada kasus ketiga Mbak Ita dan Alwin menerima uang Rp2,4 miliar dari Bapenda Semarang. Uang tersebut, didapatkan dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.

"Meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut, mempunyai utang kepadanya, terkait dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan tahun 2024," tutur Ibnu.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Suaminya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama