tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, usai tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Langkah yang akan diambil penyidik? Kita lihat saja, karena saya juga tidak bisa memastikan apakah akan ada proses penjemputan paksa, penangkapan, atau proses penyidikan lainnya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Meski begitu, Tessa mengatakan, penyidik KPK akan melakukan tindakan yang sesuai kerangka hukum yang berlaku dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang ini.
Diketahui, KPK memanggil Mbak Ita dan suaminya, untuk diperiksa dalam kasus tersebut, hari ini, Rabu (22/1/2025), namun Tessa mengatakan, belum ada konfirmasi kehadiran mau pun alasan ketidakhadiran keduanya.
Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin juga tak penuhi panggilan KPK pada Jumat (17/1/2025). Padahal, dua tersangka lainnya yaitu Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, menghadiri panggilan tersebut, dan langsung dilakukan penangkapan oleh KPK.
Selain itu, Mbak Ita juga mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini, pada Selasa (10/12/2024).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto